Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan Investasi Bodong Bitcoin Rp 5,9 Milyar

Makassar,sepuluhdetik.id-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel akhirnya mengamankan DPO terpidana kasus penipuan investasi bodong tambang digital Bitcoin Crypto senilai Rp5,9 miliar, Hamsil (40).

 

Bacaan Lainnya

Hamsul diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jum’at (26/5/2023).

 

Plh Asintel Kejari Makassar Muh Ruslan mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hamsul sudah tidak bisa dihubungi sejak Januari 2023 setelah melakukan penipuan terhadap ratusan korban.

 

“Modus yang digunakan Hamsul, menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto,” ungkapnya saat menggelar Ekspose di Kejati Sulsel, Jum’at (26/5/2023) malam.

 

Kata dia, sebelum diamankan pihaknya telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Hamsul yang berdomisili Kecamatan Rappocini, Kota Makassar itu.

 

“Sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan,” katanya.

 

Karena tidak memenuhi panggilan dan lebih memilih untuk terus bersembunyi, Tim Kejari Makassar melaporkan hal tersebut kepada tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel.

 

“Selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” tandasnya.

 

Selama pelarian, lanjut dia, Hamsul selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor.

 

Hamsul yang menetap di jalan Pelita Raya Makassar, dia juga kerap berada di daerah Bili-bili Kabupaten Gowa. Bahkan Hamsul juga sempat bersembunyi di daerah Bone dan Kolaka.

 

Kemudian, lanjut Ruslan, Hamsul bersembunyi di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar. Serta terakhir diketahui informasi keberadaan Hamsul di Perumahan Findaria Mas.

 

Hal itu bisa diketahui setelah pihaknya melakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam.

 

Setelah diamankan, saat ini Hamsul telah diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

 

Dalam kasus tersebut Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,” tandasnya.

 

Laporan : redaksi sulsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *