Pringsewu,Sepuluhdetik.id-
Elemen Masyarakat dari NGO,LSM.TOPAN-RI,DPD Pringsewu. Soroti salah satu Pengusaha Rongsokan,pengepul barang bekas,di pekon sukoharjo 3.Kabupten Pringsewu.
Hal tersebut setelah di ketahui ada salah satu karyawanya mengalami kecelakaan kerja dan cidera serius sehingga harus di rawat dan menjalani operasi di salah satu rumah sakit setempat.
Sebagai mana di utarakan ,iwan anggota Topan-RI,Bidang inteljen.
Benar adanya telah
terjadi insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan mengalami cedera serius bahkan kritis.
Kecelakaan yang menimpa salah satu karyawan, bernama Andi, pada tanggal 16 April Tahun 2025 ,di pabrik Rongsokan/barang bekas milik Pak. Eko warga Pekon Sukoharjo 3,.tukas nya.
Masih di sampai kan Tim TOPAN-RI,.
berdasar kan Investigasi dan Monitoring Tim TOPAN-RI,Patut di duga ada kelalaian atas Peristiwa terebut,selain itu
perusahaan tersebut tidak mengantongi perizinan yang semestinya seta tidak menerapkan SOP K3.pungkas nya.
di tambah kan nya,.
Akibat kecelakaan tersebut,karyawan yang bernama Andi tersebut,.
mengalami cedera serius di bagian hidung, sehingga tulang hidung harus diamputasi di rawat sekitar dua hari Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,
Ironis nya lagi, kondisi pasien (Korban) belum cukup pulih di pulangkan dari pihak Rumah Sakit, ketika mau mandi saat di rumah ,hidung korban masih mengeluarkan darah,artinya kondisi korban belum pulih sepenuh nya hal membuat prihatin dan menjadi Atensi kusus kita tukas nya.
Terpisah Praktisi K3 dan Perlindungan Buruh Lampung, Doni Praja,
Menyikapi permasalahan ini menutur kan.
Kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang tidak dapat diprediksi. Namun, Jika Tim Ahli K3 serius dalam menjalankan tugasnya seperti Mengidentifikasi potensi bahaya ditempat kerja, Mengontrol kondisi lingkungan kerja, melakukan pengecekan kondisi mesin, menganalisa sifat pekerjaan, mengawasi proses produksi yang sedang berjalan, dan melakukan pelatihan tentang K3, hal ini tentunya bisa meminimalisir kecelakaan kerja dilingkungan perusahaan.
Tukas nya minggu (20/4/2025)
di lanjut kan Doni Praja,
Pihak Pemerintah harus serius dalam mengawasi penerapan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3S) yang ada di setiap perusahaan .
Insiden ini yang terjadi pada Pengusaha Rongsokan/barang bekas di Peingsewu tersebut, patut menjadi perhatian kusus, dari Dinas,Badan,dan Instansi serta APH, Kabupaten Pringsewu kusus nya.
Jika terbukti pihak perusahaan lalai dan tidak menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012. Pemerintah Harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku seperti : Pembekuan Kegiatan Usaha, Pencabutan Izin, dan.di kenakan denda pungkas nya.
Kini pasca insiden kecelakaan kerja tersebut Elemen Masyarakat pinta Pemerintah dan APH segera merespons nya.
(Epy)