Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

- Editor

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu,Sepuluhdetik.id-

Elemen Masyarakat dari NGO,LSM.TOPAN-RI,DPD Pringsewu. Soroti salah satu Pengusaha Rongsokan,pengepul barang bekas,di pekon sukoharjo 3.Kabupten Pringsewu.

Hal tersebut setelah di ketahui ada salah satu karyawanya mengalami kecelakaan kerja dan cidera serius sehingga harus di rawat dan menjalani operasi di salah satu rumah sakit setempat.

Sebagai mana di utarakan ,iwan anggota Topan-RI,Bidang inteljen.

Benar adanya telah
terjadi insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan mengalami cedera serius bahkan kritis.

Kecelakaan yang menimpa salah satu karyawan, bernama Andi, pada tanggal 16 April Tahun 2025 ,di pabrik Rongsokan/barang bekas milik Pak. Eko warga Pekon Sukoharjo 3,.tukas nya.

Masih di sampai kan Tim TOPAN-RI,.

berdasar kan Investigasi dan Monitoring Tim TOPAN-RI,Patut di duga ada kelalaian atas Peristiwa terebut,selain itu
perusahaan tersebut tidak mengantongi perizinan yang semestinya seta tidak menerapkan SOP K3.pungkas nya.

di tambah kan nya,.

Akibat kecelakaan tersebut,karyawan yang bernama Andi tersebut,.
mengalami cedera serius di bagian hidung, sehingga tulang hidung harus diamputasi di rawat sekitar dua hari Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,

Ironis nya lagi, kondisi pasien (Korban) belum cukup pulih di pulangkan dari pihak Rumah Sakit, ketika mau mandi saat di rumah ,hidung korban masih mengeluarkan darah,artinya kondisi korban belum pulih sepenuh nya hal membuat prihatin dan menjadi Atensi kusus kita tukas nya.

Terpisah Praktisi K3 dan Perlindungan Buruh Lampung, Doni Praja,
Menyikapi permasalahan ini menutur kan.

Kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang tidak dapat diprediksi. Namun, Jika Tim Ahli K3 serius dalam menjalankan tugasnya seperti Mengidentifikasi potensi bahaya ditempat kerja, Mengontrol kondisi lingkungan kerja, melakukan pengecekan kondisi mesin, menganalisa sifat pekerjaan, mengawasi proses produksi yang sedang berjalan, dan melakukan pelatihan tentang K3, hal ini tentunya bisa meminimalisir kecelakaan kerja dilingkungan perusahaan.
Tukas nya minggu (20/4/2025)

di lanjut kan Doni Praja,

Pihak Pemerintah harus serius dalam mengawasi penerapan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3S) yang ada di setiap perusahaan .

Insiden ini yang terjadi pada Pengusaha Rongsokan/barang bekas di Peingsewu tersebut, patut menjadi perhatian kusus, dari Dinas,Badan,dan Instansi serta APH, Kabupaten Pringsewu kusus nya.

Jika terbukti pihak perusahaan lalai dan tidak menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012. Pemerintah Harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku seperti : Pembekuan Kegiatan Usaha, Pencabutan Izin, dan.di kenakan denda pungkas nya.

Kini pasca insiden kecelakaan kerja tersebut Elemen Masyarakat pinta Pemerintah dan APH segera merespons nya.

(Epy)

Berita Terkait

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari
Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat
Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon
KPU Kabupaten Pasaman Resmi Tetapkan Paslon Willy – Parulian Sebagai Pemenang PSU Pasaman
Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK
11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:47 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Sabtu, 26 April 2025 - 16:03 WIB

Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon

Rabu, 23 April 2025 - 11:32 WIB

Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK

Senin, 21 April 2025 - 17:57 WIB

11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Berita Terbaru

Berita

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Senin, 28 Apr 2025 - 13:52 WIB