Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan Investasi Bodong Bitcoin Rp 5,9 Milyar

- Editor

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,sepuluhdetik.id-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel akhirnya mengamankan DPO terpidana kasus penipuan investasi bodong tambang digital Bitcoin Crypto senilai Rp5,9 miliar, Hamsil (40).

 

Hamsul diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jum’at (26/5/2023).

 

Plh Asintel Kejari Makassar Muh Ruslan mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hamsul sudah tidak bisa dihubungi sejak Januari 2023 setelah melakukan penipuan terhadap ratusan korban.

 

“Modus yang digunakan Hamsul, menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto,” ungkapnya saat menggelar Ekspose di Kejati Sulsel, Jum’at (26/5/2023) malam.

 

Kata dia, sebelum diamankan pihaknya telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Hamsul yang berdomisili Kecamatan Rappocini, Kota Makassar itu.

 

“Sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan,” katanya.

 

Karena tidak memenuhi panggilan dan lebih memilih untuk terus bersembunyi, Tim Kejari Makassar melaporkan hal tersebut kepada tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel.

 

“Selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” tandasnya.

 

Selama pelarian, lanjut dia, Hamsul selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor.

 

Hamsul yang menetap di jalan Pelita Raya Makassar, dia juga kerap berada di daerah Bili-bili Kabupaten Gowa. Bahkan Hamsul juga sempat bersembunyi di daerah Bone dan Kolaka.

 

Kemudian, lanjut Ruslan, Hamsul bersembunyi di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar. Serta terakhir diketahui informasi keberadaan Hamsul di Perumahan Findaria Mas.

 

Hal itu bisa diketahui setelah pihaknya melakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam.

 

Setelah diamankan, saat ini Hamsul telah diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

 

Dalam kasus tersebut Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,” tandasnya.

 

Laporan : redaksi sulsel

Berita Terkait

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon
Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung
Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)
Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung, Nilai Penanganan Tidak Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Sabtu, 26 April 2025 - 16:03 WIB

Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Jumat, 18 April 2025 - 08:25 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 17:11 WIB

Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)

Rabu, 16 April 2025 - 09:42 WIB

Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung, Nilai Penanganan Tidak Transparan

Berita Terbaru

Berita

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Senin, 28 Apr 2025 - 13:52 WIB