Tersandung Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kasek Dan Bendahara Sekolah Di Gowa Jadi Tersangka

Gowa,sepuluhdetik.id-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SMPN 5 Pallangga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS)

 

Bacaan Lainnya

“Kepsek dan Bendaharanya ini, kita tetapkan sebagai tersangka, karena Keduanya terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa,” Kata Kajari Gowa, Yeni Andriani.

 

Modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Yeni Andriani, mereka telah melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan.

 

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar. Seperti biaya pengadaan buku yang tidak sesuai pembelajaan, biaya konsumsi rapat dan pengadaan alat tulis kantor (ATK),” bebernya.

 

“Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka, bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN dibulan November hingga Desember tidak di bayarkan,” sambungnya.

 

Ia memaparkan, jika pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara, dan ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh kedua tersangka.

 

“Perbuatan terangsang sebagai mana yang diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayah 1 junto pasal 18 ayah 1 hurup (d) Undang-Undang republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayah 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

 

Setelah penetapan tersang, Keduanya kemudian keluar dari ruang penyidik Kejari mengenakan masker dan memakai rompi pink dengan tangan terborgol dan di giring menuju mobil tahan yang berada di loby Kantor Kejari.

 

Saat keluar dari ruangan hingga naik ke mobil tahanan, beberapa keluarga kedua tersangka tidak bisa menahan tangis saat melihat kedua tersangka dibawa oleh kejaksaan untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar.

 

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BOS ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh Kejari.

 

“lalu kemudian informasi itu diolah oleh bagian intelejen dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut, lalu kemudian mencocokkan data atau dokumen yang ada di sekolah dan ditemukanlah dugaan korupsi tersebut hingga dilakukannya penetapan tersangka,” tandasnya.

 

Laporan : Lukmansyah red.sulsel

Pi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *