Nekat Bakar Pondok Tahfiz Quran Di Makassar, 3 Orang Santri Ditetapkan Tersangka

Makassar,sepuluhdetik.id-Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tiga tersangka atas kebakaran yang menimpa Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di Jalan Hertasning VII, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Ketiga tersangka merupakan santri di sekolah tersebut, masing-masing berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan catatan kepolisian, kebakaran yang menimpa sekolah tersebut sudah 3 kali terjadi. Pada tanggal 9, 17 April, dan kebakaran hebat terakhir terjadi pada 18 Mei 2023 lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada tiga kejadian pada tanggal 9, 17 april, dan tanggal 18 Mei.

“Ini merupakan rangkaian kejadian yang sama di mana hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada dalam rumah (sekolah Tahfiz),” jelas Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang disertai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil tersebut, polisi mengantongi beberapa alat bukti yang menjadi penguat atas kebakaran tersebut.

“Ini tentunya didasari hasil pelaksanaan olah TKP kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan juga memeriksa tersangka dan terdapat alat bukti. Hasil pelaksanaan olah TKP yang dilaksanakan Labfor kebakaran itu diakibatkan pembakaran,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat dengan pasal yang berlapis.

“Dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHPidana dan pasal 55, 56, Pasal 64 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Laporan: Tim Redaksi Sulsel (int)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *