Makassar,sepuluhdetik.id-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka jadi tersangka terkait asus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kredit KUR atau Kupedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile, Kabupaten Pangkep.
Penahan tersebut dilakukan usai kelimanya ditetapkan tersangka pada Senin, 22 Mei 2023. Kelimanya yakni, mantri atau tenaga pemasaran mikro BRI, pria inisial FF yang diketahui memiliki otoritas perbankan. Termasuk menyetujui pemberian kredit.
“Selain FF, pria inisial H dan tiga perempuan inisial MS, SM dan S bertindak sebagai calo, dimana mereka bertugas mencari orang yang akan diberikan kredit,” Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi Senin kemarin.
Penetapan kelimanya usai Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel memeriksa kelimanya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP.
Kelimanya ditahan selama 20 hari kedepan atau sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2023. Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan di Makassar.
Kelima pelaku beraksi sejak 2018 hingga 2021. Peran kelimanya yakni tersangka FF menerima dan meloloskan pengajuan kredit dari sejumlah debitur melalui tersangka H. Dimana tersangka H bertugas mencari nasabah yang mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain.
Tersangka H lalu menghubungi kerabat dekatnya untuk diminta mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang atau tanda terima kasih saat kredit dicairkan. Tersangka H juga berjanji kredit yang lolos tidak akan dicicil atas pengembalian kredit.
Kemudian, tersangka menyiapkan dokumen pengajuan kredit calon debitur yang sudah siap untuk ditempel atau disamarkan (istilah perbankan) antara lain menyiapkan profil usaha, tempat tinggal.
Tersangka nantinya akan memberikan instruksi bila ada pertanyaan dari petugas BRI saat survey lapangan. Tersangka H juga mendampingi FF saat survey lokasi debitur yang telah diatur sebelumnya.
Setelah kredit diputuskan oleh pimpinan unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta datang ke BRI unit untuk membuka rekening tabungan dan akad kredit didampingi broker. Setelah pencairan, nasabah melakukan tarik tunai atau tarik tunai di agen BRIink yang ditunjuk oleh broker.
“Nasabah ini akan diberikan hadiah antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, kemudian uang tunai, buku tabungan dan ATM akan diserahkan kembali kepada para calo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Laporan : tim red.sulsel