Bawaslu Kab. Pasaman Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilu 2024

Pasaman, sepuluhdetik.id — Dalam rangka pengawasan pemilu serentak tahun 2024 dan pelaksanaan program kegiatan, Bawaslu kabupaten pasaman mensosialisasikan perubahan-perubahan pada pengaturan dasar dalam peraturan Bawaslu karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk tahapan pemilu tahun 2024, maka Bawaslu kabupaten pasaman laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Emir Hotel Convention Centre Lubuk Sikaping minggu 07/05/2023.

 

Bacaan Lainnya

Dalam acara kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu tersebut di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kab.Pasaman Rini Juita,MA, Al Ikhwan, SH Sekretaris Bawaslu Kab. Pasaman, Mesrawati, SE Kordiv Hukum Bawaslu Kab. Pasaman, staff jajaran Bawaslu kab. pasaman dan ketua juga anggota panwascam se kabupaten pasaman.

 

Juga ikut hadir di hadiri juga oleh tamu undangan dari Radio FM, media online dan cetak. Acara tersebut di hadiri oleh narasumber dari dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

 

Rini juga mengatakan, sosialisasi ini tentu sangat penting dilaksanakan, dengan memahami regulasi yang ada di Peraturan Bawaslu saat ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam koridor tugas dan wewenang dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024.

 

Kemudian, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sumatera Barat, Nurhaida Yetti,SH, MH menyebutkan “Pada saat ini, sudah memasuki ke tahapan yang sangat krusial, yakni tahapan data pemilih dan pencalonan.

 

“Peran Bawaslu sangatlah penting, guna melakukan pengawasan akan setiap tahapan Pemilu 2024. Segala personil yang ada di Bawaslu harus dioptimalkan, Bawaslu harus fokus kepada pencegahan daripada penindakan,” ujarnya .

 

Nurhaida Yetti menjelaskan, maka dari itu, sosialisasi peraturan Bawaslu harus senantiasa dilaksanakan agar setiap lapisan masyarakat dan peserta Pemilu memahami dengan baik akan aturan kepemiluan dan batas-batas yang dibolehkan dalam setiap tahapan.

 

(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *