Bawaslu Kab. Pasaman Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilu 2024

- Editor

Minggu, 7 Mei 2023 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, sepuluhdetik.id — Dalam rangka pengawasan pemilu serentak tahun 2024 dan pelaksanaan program kegiatan, Bawaslu kabupaten pasaman mensosialisasikan perubahan-perubahan pada pengaturan dasar dalam peraturan Bawaslu karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk tahapan pemilu tahun 2024, maka Bawaslu kabupaten pasaman laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Emir Hotel Convention Centre Lubuk Sikaping minggu 07/05/2023.

 

Dalam acara kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu tersebut di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kab.Pasaman Rini Juita,MA, Al Ikhwan, SH Sekretaris Bawaslu Kab. Pasaman, Mesrawati, SE Kordiv Hukum Bawaslu Kab. Pasaman, staff jajaran Bawaslu kab. pasaman dan ketua juga anggota panwascam se kabupaten pasaman.

 

Juga ikut hadir di hadiri juga oleh tamu undangan dari Radio FM, media online dan cetak. Acara tersebut di hadiri oleh narasumber dari dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

 

Rini juga mengatakan, sosialisasi ini tentu sangat penting dilaksanakan, dengan memahami regulasi yang ada di Peraturan Bawaslu saat ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam koridor tugas dan wewenang dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024.

 

Kemudian, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sumatera Barat, Nurhaida Yetti,SH, MH menyebutkan “Pada saat ini, sudah memasuki ke tahapan yang sangat krusial, yakni tahapan data pemilih dan pencalonan.

 

“Peran Bawaslu sangatlah penting, guna melakukan pengawasan akan setiap tahapan Pemilu 2024. Segala personil yang ada di Bawaslu harus dioptimalkan, Bawaslu harus fokus kepada pencegahan daripada penindakan,” ujarnya .

 

Nurhaida Yetti menjelaskan, maka dari itu, sosialisasi peraturan Bawaslu harus senantiasa dilaksanakan agar setiap lapisan masyarakat dan peserta Pemilu memahami dengan baik akan aturan kepemiluan dan batas-batas yang dibolehkan dalam setiap tahapan.

 

(Eko)

Berita Terkait

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung
Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)
Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung, Nilai Penanganan Tidak Transparan
Polsek Rumbia,Berhasil Ringkus Pemuda Pengangguran ,Pelaku Pencabulan Anak-Perempuan di bawah Umur yang Masih ada Hubungan Kerabat
Kejaksaan Negeri Pringsewu Berhasil Pulihkan Seluruh Kerugian Keuangan Negara Sebesar RP. 576.400.000,- Dalam Perkara Korupsi BPHTB Waris
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 17:11 WIB

Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)

Rabu, 16 April 2025 - 09:42 WIB

Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung, Nilai Penanganan Tidak Transparan

Minggu, 13 April 2025 - 10:53 WIB

Polsek Rumbia,Berhasil Ringkus Pemuda Pengangguran ,Pelaku Pencabulan Anak-Perempuan di bawah Umur yang Masih ada Hubungan Kerabat

Jumat, 11 April 2025 - 19:56 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Berhasil Pulihkan Seluruh Kerugian Keuangan Negara Sebesar RP. 576.400.000,- Dalam Perkara Korupsi BPHTB Waris

Jumat, 11 April 2025 - 16:42 WIB

Bravo Polsek Rumbia”Warga Apresiasi Kinerja Jajaran Polsek Rumbia,Atas Ungkap,Tangkap Pelaku C3

Berita Terbaru

Bandar Lampung

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:49 WIB