Warga Rt 05 Menolak Sk Plt Rt Yang Di Sk kan Kepada Rw

KAMPAR, SEPULUHDETIK.ID – Warga Rt 05 menolak Sk plt Rt Yang Di Sk kan kepada rw.Rabu 14/062023 warga RT 05 sepakat unyuk menolak surat keputusan (SK)yang di keluarkan oleh kepala desa pandau jaya yang menurut warga bahwa sk tersebut tidak sah secara administrasi dan hukum.

Salah satu warga menjelaska pada awak media saat di kompirmasi katanya,Merujuk pada pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain disebutkan bahwa dalam pembuatan Surat
Keputusan berkaitan dengan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan/atau Pelaksana Tugas
(Plt) menggunakan kata “Penunjukan” bukan “Pengangkatan”. Sementara SK Kades Pandau
Jaya No. 148/PEM/PJ/IV/2023-48 tanggal 17 April 2023 menggunakan kata “Pengangkatan”.

Bacaan Lainnya

SK No. 148/PEM/PJ/IV/2023-48 diterbitkan pada tanggal 17 April 2023 dengan alasan
(Menimbang) poin b: “bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua RT 05 – RW 05 Dusun
V STP….” adalah SALAH BESAR. Mengapa? Karena SK Penetapan Bapak Ari Syafroni sebagai
Ketua RT 05 MASIH BERLAKU sampai dengan tanggal 18 April 2023. Artinya, Ketua RT-nya
masih ada dan SK-nya masih berlaku dan sah secara hukum administrasi, eh…. kok malah
ditunjuk Plt. Ketua RT dan membuat alasan kekosongan jabatan. Ini SANGAT TIDAK TEPAT.

Kalau Kepala Desa itu bijaksana, seharusnya Beliau TIDAK PERLU MENERBITKAN SK
Penunjukan Plt. Ketua RT 05. Mengapa? Karena:
1) Beliau sudah mengeluarkan Surat No. 470/PEM/PJ/II/2023 tanggal 2 Februari 2023
kepada Kepala Dusun V Sei Tangon Permai untuk melaksanakan pemilihan RT 05.
2) Kadus sudah melaksanakan tugasnya dengan membentuk panitia pemilihan di RT-05

dengan SK No. 140/DSV/STP/II/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Panitia pemilihan RT-05 sudah melakukan tugasnya dan mendapatkan Ketua RT yang baru
sebelum tanggal 18 April 2023.
Hasil kerja panitia sudah dilaporkan SECARA TERTULIS kepada Kepala Dusun V STP dengan
surat pengantar laporan No. 06/PPRT-05/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 (Lebih kurang 1
bulan sebelum masa akhir jabatan Ketua RT lama). Artinya, Kepala Desa selaku Pejabat
yang berwenang menerbitkan SK RT memiliki waktu yang panjang untuk membuat
pertimbangan dalam mengambil keputusan, menerbitkan atau tidak menerbitkan SK RT
0 5
yang baru. Apa inti kesalahannya? Ya, inti kesalahannya adalah tumpang tindih
administrasinya sendiri.

” Harusnya beliau membaca dengan cermat hasil kerja panitia pemilihan RT 05. Apabila
Beliau tidak puas dengan hasil kerja panitia dan memerlukan penjelasan, Beliau cukup
menyurati Panitia Pemilihan RT 5 melalui Kadus. Tetapi, sampai hari ini, tidak ada.
2. Surat Kepala Dusun V Sei Tangon Permai No. 199/DSN V/STP/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023
tentang pemilihan Ketua RT kepada Ketua Panitia Pemilihan RT 05 adalah CACAT ADMINISTRASI.

Surat tersebut bertujuan membalas surat Ketua Panitia Pemilihan RT 5 No. 06/PPRT-
05/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang laporan hasil kerja panitia. Apa permasalahan surat
ini”? Dibuat pada tanggal 19 Mei 2023. Seharusnya surat tersebut dibuat sebelum tanggal 18

Kami sebagai warga berharap pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan ini seblum kami merujuk k jalur hukum.tutupnya.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *