Batam, Sepuluhdetik id | Di Sepanjang Jalan Raya Umum M Tahir tepatnya dari Sekolah Yos Sudarso menuju Sekolah Global atau jalur depan Perum atau Ruko Citra Batam dan Ruko Greendland, Batam Kota, Kepri diduga pihak pengelolah mengizinkan roda empat atau dua memarkir kendaraannya. Jumat (27/05/2023).
Terpantau dari awak media sepuluhdetik bahwasanya kendaraan tersebut terparkir di siang dan malam hari. Saat di konfirmasi kepada pihak Dishub bahwa memang dilarang untuk parkir jika ada tanda rambu lalu lintas (lantas) yang berhuruf “P”.
“Operasional parkir jam 06.00 sd 22.00, parkir tepi jalan umum boleh kecuali yg ada larangan parkir. Khusus depan greendland kemarin sudah kita rapatkan untuk tindak lanjutnya,” Jawab Kadishub Salim S, Sos, M.si dalam WhatsAppnya.
Tidak hanya itu Kadishub juga mengarahkan awak media ke UPTD Parkir untuk menanyakan masalah parkir tersebut.
Ka. UPTD Parkir J. Alexander Banik S.SiT saat dikonfirmasi Namun tidak merespon atau tidak memberi jawaban.
Salahsatu Juru parkir yang bernama Wa’u yang bertugas pada malam itu menjelaskan bahwa urusan parkir itu antara pengawas parkir dan dinas perhubungan, “juru parkir hanya mengutip,”jawabnya.
Saat ingin mengkonfirmasi, pihak pengelolah atau pengawaspun tidak ada di lokasi.
Salahsatu pengendara yang keluar dari parkiran terlihat langsung pergi ketika ditanyakan sebabnya parkir di lokasi tersebut.
Oleh karena itu disarankan kepada pihak terkait untuk mencabut rambu Lantas berhuruf “P” dalam lingkaran merah yang masih berpatung di titik tertentu.
Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 disana dijelaskan jenis pelanggaran dan bisa terancam hukuman.
Jika hal ini tidak diindahkan, maka diharapkan kepada penegak hukum atau Pemko untuk memberi teguran kepada pihak yang melanggar aturan.
Awak Media masih belum mendapatkan keterangan lengkap dari pengelolah parkir hingga berita ini ditayangkan.
Park 2, bersambung.,..
(Yutel)