SEPULUHDETIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan pencabutan pada aliran listrik ilegal di jantung kota Pamekasan pada senin (4/12/2023). Dalam pengambilan KWH meter itu, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) didampingi langsung tim PLN UP3 Pamekasan. Pencabutan KWH tersebut lantaran diletakkan di area terlarang yang diduga dilakukan oleh oknum untuk berjualan di area monumen Arek Lancor Pamekasan
Akhmad Jonnaidi, Kabid (trantibum) Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Pamekasan menyebut dari hasil rapat tim penataan ruang kota ditemukan adanya KWH meter listrik yang tidak sesuai peruntukannya di monumen Arek Lancor, sehingga pihaknya berkirim surat ke PLN untuk segera di tindak lanjuti.
“Dari keterangan PLN ada 7 titik yang aktif sehingga harus ditertibkan. Yang dibongkar adalah meteran yang sudah terblokir lama, sementara ada beberapa titik yang belum dicabut karena menurut PLN pembayaran lancar dan tidak melanggar, dan masih akan evaluasi lagi yang lainnya,” paparnya
Sementara itu ditempat terpisah, Agung Setiobudi Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN UP3 Pamekasan menuturkan bahwa institusinya menerima surat dari pemerintah setempat melalui satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kabupaten Pamekasan dengan nomor surat 015/7941/432.305/2023 yang berisi tentang, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang terbuka hijau kecuali seizin bupati atau pejabat yang ditunjuk. Hal tersebut melanggar perda nomor 3 tahun 2019 bab IV.
” Surat tersebut dikeluarkan langsung dari pemerintah yang menjadi dasar untuk menertibkan, PLN punya kewenangan untuk memutus aliran listrik jika pelanggan tidak membayar tagihan, lalu adanya pelanggaran (mencuri), dan serta yang terakhir instruksi dari instansi untuk melakukan pemutusan.” Ringkas agung