Tim Gabungan Putuskan Aliran Listrik Ilegal di Monumen Arek Lancor Pamekasan 

- Editor

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption, petugas gabungan saat tertibkan meteran listrik

Caption, petugas gabungan saat tertibkan meteran listrik

 

SEPULUHDETIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan pencabutan pada aliran listrik ilegal di jantung kota Pamekasan pada senin (4/12/2023). Dalam pengambilan KWH meter itu, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) didampingi langsung tim PLN UP3 Pamekasan. Pencabutan KWH tersebut lantaran diletakkan di area terlarang yang diduga dilakukan oleh oknum untuk berjualan di area monumen Arek Lancor Pamekasan

Akhmad Jonnaidi, Kabid (trantibum) Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Pamekasan menyebut dari hasil rapat tim penataan ruang kota ditemukan adanya KWH meter listrik yang tidak sesuai peruntukannya di monumen Arek Lancor, sehingga pihaknya berkirim surat ke PLN untuk segera di tindak lanjuti.

 

“Dari keterangan PLN ada 7 titik yang aktif sehingga harus ditertibkan. Yang dibongkar adalah meteran yang sudah terblokir lama, sementara ada beberapa titik yang belum dicabut karena menurut PLN pembayaran lancar dan tidak melanggar, dan masih akan evaluasi lagi yang lainnya,” paparnya 

 

Sementara itu ditempat terpisah, Agung Setiobudi Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN UP3 Pamekasan menuturkan bahwa institusinya menerima surat dari pemerintah setempat melalui satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kabupaten Pamekasan dengan nomor surat 015/7941/432.305/2023 yang berisi tentang, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang terbuka hijau kecuali seizin bupati atau pejabat yang ditunjuk. Hal tersebut melanggar perda nomor 3 tahun 2019 bab IV.

 

” Surat tersebut dikeluarkan langsung dari pemerintah yang menjadi dasar untuk menertibkan, PLN punya kewenangan untuk memutus aliran listrik jika pelanggan tidak membayar tagihan, lalu adanya pelanggaran (mencuri), dan serta yang terakhir instruksi dari instansi untuk melakukan pemutusan.” Ringkas agung

 

 

Berita Terkait

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128
Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari
Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat
Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon
KPU Kabupaten Pasaman Resmi Tetapkan Paslon Willy – Parulian Sebagai Pemenang PSU Pasaman
Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK
11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:47 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Kamis, 24 April 2025 - 09:57 WIB

KPU Kabupaten Pasaman Resmi Tetapkan Paslon Willy – Parulian Sebagai Pemenang PSU Pasaman

Rabu, 23 April 2025 - 11:32 WIB

Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK

Senin, 21 April 2025 - 17:57 WIB

11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Berita Terbaru

Berita

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Berita

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Senin, 28 Apr 2025 - 13:52 WIB