Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi Politeknik Negeri Batam Diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepuluhdetik.id – Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil menangkap tersangka penyebar video asusila yang melibatkan seorang mahasiswi Politeknik Negeri Batam. Tersangka yang berinisial AM, seorang pria berusia 22 tahun, ditangkap oleh pihak berwajib pada Kamis (19/10/23), seperti yang diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika video asusila tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi menjelaskan, “Kemarin kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM.”

Menurut penyelidikan polisi, tersangka AM dan korban N telah berpacaran selama sekitar 2,5 tahun. Video tersebut sengaja disebar oleh tersangka melalui akun media sosial Instagram milik korban sebagai ancaman agar korban kembali menjalin hubungan dengan tersangka. Video pertama kali disebar pada 12 Oktober 2023, tetapi tidak menjadi viral karena diunggah pada tengah malam.

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Menurut tersangka berinisial AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi.

Setelah ditangkap, tersangka AM mengakui perbuatannya, mengklaim bahwa ia masih mencintai korban. Namun, korban telah menjalin hubungan dengan pria lain, yang menjadi alasan tersangka mengancam akan memviralkan video tersebut.

Tersangka AM saat ini dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang meliputi Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar Rupiah.

Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada hukuman sesuai Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008, yang melibatkan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Ancaman hukuman maksimal dalam hal ini adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar Rupiah, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6.000.000.000,00.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana undang-undang ITE dan undang-undang tentang pornografi di Indonesia digunakan untuk melindungi hak privasi individu dan melawan penyebaran konten asusila di dunia maya. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

 ( rls/erwin )

Berita Terkait

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana HIibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di Gelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon
Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung
Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Sabtu, 26 April 2025 - 16:03 WIB

Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Jumat, 18 April 2025 - 08:25 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 17:11 WIB

Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)

Rabu, 16 April 2025 - 09:42 WIB

Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung, Nilai Penanganan Tidak Transparan

Berita Terbaru

Berita

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Uncategorized

Waspada Awan KKN Menyelimuti Pemerintah Kita

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:53 WIB