Terduga Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dan Punya Senjata Air Gun Tanpa Izin, Oknum PNS Diamankan Polisi

10detik.id | Seorang oknum PNS Diamankan oleh Personil Satresnarkoba Polres Nias, kejadian tersebut di Desa Bawosalo,o Kec. Sirombu Kab.Nias Barat. Selasa / 30 Mei 2023, pukul 00.30 WIB, tepatnya di rumah Eka Prasetiawan Daeli Alias Ama Roland.

Peristiwa ini atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah Eka Prasetiawan Daeli di Desa Bawosalo,o Kec Sirombu Kab.Nias Barat sering terjadi penggunaan serta penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Eka Prasetiawan Daeli, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekita pukul 20.00 wib, Personil Satresnarkoba Polres Nias dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP ANDRI G.T. SIREGAR S.H.,M.H. langsung menuju rumah Eka Prasetiawan Daeli.

Bacaan Lainnya

Pada selasa, tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 00.30 wib, Personil Satresnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli dan juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang pada saat tersebut sedang berada di rumah a.n.EKA PRASETIAWAN DAELI.

Terduga Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dan Punya Senjata Air Gun Tanpa Izin, Oknum PNS Diamankan Polisi
Salah satu Barang Bukti yang di dapatkan

Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap Terduga pelaku an. Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, dan 2 orang yang diamankan berinisial FH dan AD, dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan Barang bukti Narkotika.

Kemudian dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli ditemukan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Setelah dilakukan test urine, Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Oknum tersebut dikenakan Pasal dan Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Atas kejadian tersebut, Aipda Aris K. Gulo, SH, membuat Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06 / V/ RES.4.2. / 2023 / Resnarkoba dengan tersangka Eka Prasetiawan Daeli Alias Ama Roland, 36 Tahun, PNS, Desa Bawosalo’o Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Bara.

Modus Operandi yaitu tersangka menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Adapun Barang Bukti yang didapatkan sebagai berikut;

– 8 (delapan) Buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu,

– 3 (tiga) Buah plastik Klep yang berisi plastik klep,

– 1 (satu) kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek,

– 3 (tiga) buah timbangan digital,

– 10 (sepuluh buah plastik klep transparan,

– 4 (empat) buah sedotan plastik berujung runcing,

– 3 (tiga) buah korek api (mancis).

– 2 (dua) buah kaca pirek,

– 1 (satu) buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam,

– 1 (satu) buah tas kecil berwarna ungu,

– 3 (tiga) buah alat isap sabu (bong),

– 1 (satu) buah tas sandang merk Eiger,

– 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam

– Uang tunai sejumlah Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu) rupiah,

– 1 (satu) pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat tanpa surat,

– 1 (satu) buah tabung gas berwarna silver untuk air gun,

– 2 (dua) kotak puluru mimis berwarna kuning emas.

Fakta-fakta selama Tahun 2023, Sat Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 6 (enam) Kasus Tindak Pidana Narkotika dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP ANDRI G.T. SIREGAR S.H.,M.H.

Langkah yang diambil terhadap Terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan ditetapkan menjadi tersangka dlm Tindak pidana Narkotika dan melakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Nias.

Selanjutnya, melakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli terhadap saksi FH dan AD.

Untuk rencana tindak lanjut pihak kepolisian mengirimkan SPDP ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan keluarga Tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Sumber : Plt. Kasi Humas Polres Nias

(YT)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *