Tambang Batuan Ilegal di Desa Swatani Dan Anrang Kebal Hukum.

Bulukumba_ Sepuluhdetik.id

Aktifitas tambang Batuan atau Galian C Ilegal di Kacibo Desa Swatani dan di Desa Anrang Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba semakin Menjadi- jadi. Sudah dua tahun terakhir ini mereka gencar beroperasi dengan melakukan pengerukan di badan sungai menggunakan alat berat (Excavator) tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum di Kab. Bulukumba.

Bacaan Lainnya

Diduga ada oknum yang bermain jadi becking atas keberadaan tambang ilegal ini, karena sudah beroperasi sejak lama dan tidak pernah di sentuh penindakan hukum.

Tambang galian C misalnya yang ada di Desa Anrang Kec. Rilau ale, sudah sangat Meresahkan warga sekitar, pasalnya sejak beroperasi keberadaan tambang ini semakin memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup dan merusak tatanan sungai Balantieng yang merupakan kawasan Hutan lindung, ketakutan masyarakat jika ini semakin di biarkan akan menimbulkan dampak besar terhadap alam dan ekosistem sungai.

Lebih parah lagi, kegiatan penambangan Ilegal di sungai Balantieng yang ada di Kacibo Desa Swatani Kec. Rilau Ale, dari penelusuran Awak media ada beberapa titik kegiatan penambangan di lokasi ini, yang telah beroperasi di rentang waktu Dua tahun terakhir ini dan tidak pernah mendapatkan perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah setempat, semua seolah tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktifitas kegiatan tambang galian C ini.

Salah satu tambang Ilegal yang menarik perhatian adalah di Dusun Kacibo Desa Swatani Kec.Rilau Ale yang sempat kami telusur ke lokasinya, tambang yang di kelola Atas nama Andi Hamzah warga Desa Swatani Kec. Rilauale kondisinya sangat memprihatinkan, ada alat berat yang mejeng di sungai semena mena melakukan pengerukan dan mengambil material untuk di jual.

Muslim, Kordinator Forum Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Kec. Rilau Ale sangat menyayangkan Maraknya Tambang Ilegal beroperasi di Sungai Balantieng yang merupakan kawasan hutan lindung di Desa Anrang dan Desa Swatani Kec. Rilau ale.

Menurutnya, keberadaan tambang Ilegal ini akan di pastikan sangat merugikan dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sungai, selain merupakan kegiatan ini melanggar Ketentuan Undang Undang Pertambangan dan Undang Undang Lingkungan Hidup.

” Kami menduga ada keterlibatan oknum yang berkepentingan, yang menjadi becking terhadap keberadaan tambang ilegal ini, sehingga mereka leluasa dan tidak tersentuh oleh pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Hari ini, olehnya itu kami akan mencari tau identitasnya, jika kami menemukan bukti yang kuat, siapapun itu, baik dari Oknum Aparat Penegak Hukum TNI/Polri dan dari Oknum Pemerintahan akan kami usut dan laporkan, karena sejatinya bagaimanapun bentuknya tak ada tempat untuk tambang Ilegal di biarkan beroperasi”, Ungkap Muslim, Selasa,06/ 06/2023. 

Penulis: Sapriaris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *