ROBINSON TOLAK MEDIASI KEMBALIKAN KE SIDANG LENGKAP TERKAIT PENYEROBOTAN TANAH MILIK JAUHARI DI GUNUNG AGUNG

 

Lampung Tengah,Sepuluhdetik Id-
Perkara Sengketa Tanah di desa Gunung Agung yang digugat dan di daftarkan oleh LBH dan LSM TOPAN RI Lampung di PN Gunung Sugih, memasuki mediasi tahap ke II, Senin 18/12/2023

Bacaan Lainnya

Sidang yang di agendakan pada senin (18/12) ini, direncanakan berlangsung dari Pukul 09.00 WIB di PN Gunung Sugih dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung, Robinson Nainggolan SH juga menegaskan bahwa pihaknya fokus terhadap gugatan kliennya yang merupakan salah satu warga masyarakat yang menjadi korban asal Kabupaten Lampung Tengah.

Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung, fokus terhadap perkara ini. kami memperjuangkan hak warga masyarakat, yang selama 10 Tahun terakhir ini haknya terampas, bahkan sampai harus menerima perlakuan dan penganiayaan yang hingga kini belum berhasil memperoleh keadilan hukum.

Kami akan terus memperjuangkan dan mengawal perkara ini sampai hak korban ini bisa dikembalikan utuh, karena disitulah marwah dan kehormatan Hukum di pertaruhkan. Ujar Robinson

Ketika disinggung, apa rencana pihaknya dengan adanya mediasi kedua ini, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung .
Inipun akan menolak dan mengembalikan pada sidang lengkap.

Kami akan tolak dan kembalikan pada sidang lengkap, terkecuali mereka para tergugat mengakui kesalahannya, mengakui bahwa tanah tersebut bukan hak mereka dan mengembalikan melalui hukum seluruh hak korban Jauhari
Seperti diketahui, Perkara pengakuan dan dugaan penyerobotan tanah di desa Gunung Agung ini telah berlangsung lebih dari 10 Tahun, dimana Jauhari yang merupakan pemilik tanah dengan alas hak Surat keterangan Tanah / Girik dari desa menjadi korban penyerobotan bahkan lebih parahnya menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Meski telah di lakukan berbagai upaya termasuk Laporan kepada Kepolisian, namun hingga kini korban Jauhari belum berhasil mendapatkan kembali haknya dan akhirnya melalui LBH Dan LSM TOPAN RI Lampung, perkara ini di daftarkan dan bergulir di PN Gunungsugih.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *