ROBINSON TOLAK MEDIASI KEMBALIKAN KE SIDANG LENGKAP TERKAIT PENYEROBOTAN TANAH MILIK JAUHARI DI GUNUNG AGUNG

- Editor

Senin, 18 Desember 2023 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah,Sepuluhdetik Id-
Perkara Sengketa Tanah di desa Gunung Agung yang digugat dan di daftarkan oleh LBH dan LSM TOPAN RI Lampung di PN Gunung Sugih, memasuki mediasi tahap ke II, Senin 18/12/2023

Sidang yang di agendakan pada senin (18/12) ini, direncanakan berlangsung dari Pukul 09.00 WIB di PN Gunung Sugih dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung, Robinson Nainggolan SH juga menegaskan bahwa pihaknya fokus terhadap gugatan kliennya yang merupakan salah satu warga masyarakat yang menjadi korban asal Kabupaten Lampung Tengah.

Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung, fokus terhadap perkara ini. kami memperjuangkan hak warga masyarakat, yang selama 10 Tahun terakhir ini haknya terampas, bahkan sampai harus menerima perlakuan dan penganiayaan yang hingga kini belum berhasil memperoleh keadilan hukum.

Kami akan terus memperjuangkan dan mengawal perkara ini sampai hak korban ini bisa dikembalikan utuh, karena disitulah marwah dan kehormatan Hukum di pertaruhkan. Ujar Robinson

Ketika disinggung, apa rencana pihaknya dengan adanya mediasi kedua ini, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung .
Inipun akan menolak dan mengembalikan pada sidang lengkap.

Kami akan tolak dan kembalikan pada sidang lengkap, terkecuali mereka para tergugat mengakui kesalahannya, mengakui bahwa tanah tersebut bukan hak mereka dan mengembalikan melalui hukum seluruh hak korban Jauhari
Seperti diketahui, Perkara pengakuan dan dugaan penyerobotan tanah di desa Gunung Agung ini telah berlangsung lebih dari 10 Tahun, dimana Jauhari yang merupakan pemilik tanah dengan alas hak Surat keterangan Tanah / Girik dari desa menjadi korban penyerobotan bahkan lebih parahnya menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Meski telah di lakukan berbagai upaya termasuk Laporan kepada Kepolisian, namun hingga kini korban Jauhari belum berhasil mendapatkan kembali haknya dan akhirnya melalui LBH Dan LSM TOPAN RI Lampung, perkara ini di daftarkan dan bergulir di PN Gunungsugih.(Red)

Berita Terkait

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat
Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK
11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 
Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung
Grand Opening Pantai Senaya Beach,Akbar Bintang Putranto Optimis Wisata Pantai Semakin Gemilang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Rabu, 23 April 2025 - 11:32 WIB

Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK

Senin, 21 April 2025 - 17:57 WIB

11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Jumat, 18 April 2025 - 08:25 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung

Kamis, 17 April 2025 - 17:19 WIB

Grand Opening Pantai Senaya Beach,Akbar Bintang Putranto Optimis Wisata Pantai Semakin Gemilang

Berita Terbaru

Berita

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Senin, 28 Apr 2025 - 13:52 WIB