Nias Utara, 10detik.id – Berdasarkan pernyataan Pj. Kades BB, SE tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan maka Bupati Nias utara mencopot jabatannya sebagai kades Fadorositoluhili. Dan tepatnya hari ini kamis, 01/06/2023, delapan orang Tokoh Masyarakat Desa Fadorositoluhili, mendatangi kantor Kapolsek Kec. Lahewa, kab. Nias Utara untuk membuat laporan Dumas di Polsek Lahewa, dengan yang diterima oleh piket bribda Arjul Lahagu.
Dan ketika media sepuluh detik.id, mengkonfirmasi, sebagian tokoh masyarakat yang mendatangi Kantor Kapolsek Lahewa, yaitu ketua korlap pada saat masyarakat melakukan aksi damai pada tanggal 5/5 dan sekaligus penyegelan Kantor Desa, yaitu Musyawah Nazara, maka ia mengatakan,
“Kami masyarakat Desa sudah sangat marah atas masalah yang tidak jelas ini, marwah Desa kami ini kami taroh dimana berdasarkan berita yang tidak jelas ini, kami seluruh masyarakat desa saling tuding menuding, gara gara masalah ini sementara Pj. Kades BB, SE sudah tenang tenang saja, setelah jabatannya dicopot oleh Bupati Nias utara, maka untuk mencari kebenaran berita yang tidak jelas ini, maka kami masyarakat desa Fadorositoluhili melaporkannya kepada penegak hukum, karna pihak Pemerintah Daerah tidak bisa mencari kebenaran atas berita tersebut,”Ucapnya.
Juga media sepuluh detik.id mengkonfimasi pada tokoh lain sekaligus ketua BPD Desa Fadorositoluhili, yaitu S. Nazara juga membenarkan bahwa,
“Berita ini sangatlah meresahkan seluruh masyarakat desa kami Fadorositoluhili,” jawabnya
Karna dengan berita hoax ini, yang telah di sampaikan oleh Pj. BB, SE maka kedua oknum aparat pemerintahan Desa tersebut tidak di izinkan oleh masyarakat Desa Fadorositoluhili untuk berkantor di Kantor Desa, dan ini terbukti bahwa ruangan kedua orang oknum tersebut telah disegel oleh masyarakat desa Fadorositoluhili sampai sekarang.
Jadi untuk mencari kebenaran berita hoax tersebut yang telah di sampaikan oleh Pj.Kades BB, SE, maka harus melalui Aparat penegak hukumlah baru kasus ini bisa diungkap imbuhnya.
Begitulah penuturan tokoh masyarakat pada media sepuluh detik.id.
(Az)