LSM TOPAN-RI DPW LAMPUNG KAWAL KETAT PERKARA SENGKETA TANAH MILIK JAUHARI DI GUNUNG ANGUNG

 

LAM-TENG,Sepuluhdetik.Id-

Bacaan Lainnya

Perkara Gugatan Tanah yang berada di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten,
Lampung-Tengah.
Menjadi Atensi Kusus LSM,Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara (TOPAN)-RI,DPW Lampung.
Sebagai mana di Tuturkan
Robinson Nainggolan SH.MH, Dir.Exsekutif TOPAN-RI,saat di temui Awak Media di PN Gunung Sugih Senin (11/12/2023.

Menutur kan,
bahwa Perkara ini sudah berjalan dan memasuki sidang ke tiga (3) dan tertutup untuk umum.

Hari ini,Senin (11/12/2023) sidang ke Tiga, dengan agenda Mediasi antar pihak dengan dihadiri oleh penggugat, tergugat, unsur desa dan BPN Lampung Tengah. ujar Robinson

Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal terus perkara ini sampai menemui keadilan yang dimaksud.

Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung akan terus mengawal Perkara ini sampai mendapatkan keadilan bagi warga masyarakat yang selama ini tertindas dan terzolimi (Red-Jauhari).tandas Robin Sapaan nya.

Selama lebih dari sepuluh tahun,lanjut Robin. lahan milik jauhari ini telah dikuasai orang lain,(Red.Aminoto,Cs), lahan dan Tanam tumbuh,sawit milik Jauhari bahkan dirusak, lebih parahnya ada dugaan penganiyayaan dan Intimidasi yang diterima oleh Jauhari dan Keluarganya.terang Robinson.
Untuk itu lanjut Robin,
Harapan kami, PN Gunung sugih bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya Hukum dan keadilan bagi warga masyarakat kabupaten Lampung Tengah pada Umum nya.

Karena dengan putusan inilah, awal keadilan dan Hukum bisa ditegakkan. Tandas Robinson.

Untuk di ketahui, perkara dugaan penyerobotan kepemilikan tanah ini telah berlangsung lama lebih dari sepuluh tahun, dan telah berulang kali diupayakan keadilannya,dengan melaporkan perkara ini ke Polsek maupun Polres Lampung Tengah, karena tak kunjung usai maka perkara ini resmi diajukan gugatannya kepada PN Gunung sugih dengan nomor gugatan 63/Pdt.G/2023/PN Gns

Jauhari yang merupakan pemilik tanah seluas 36 Ha dengan alas Hak Surat Girik (Keterangan Desa), diduga menjadi korban penyerobotan lahan oleh orang lain (Aminoto,Cs) bahkan sudah berlangsung lebih dari sepuluh (10) Tahun.

Sementara,
Sidang ketiga dengan Agenda mediasi inipun dihadiri oleh BPN Lampung Tengah yang diwakili oleh Uus Surahman mengatakan bahwa Pihaknya kali ini hadir dalam agenda mediasi di PN Gunung Sugih.

di Kesempatan yang sama Uus dari BPN Lam-Teng,di Konfir masi Awak Media mengatakan.

Kami hadir tadi bang dalam agenda mediasi di PN Gunung Sugih. Ujarnya singkat,dan untuk sidang
Sidang selanjutnya,

di agendakan kan pada senin (18/12) Pukul 09:00,Pungkas nya.(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *