Kejari Lutim Tegaskan Pangkalan Yang Jual Tabung LPG 3 Kg Diatas Harga HET Bakal Kena Sanksi!!

Lutim,sepuluhdetik.id- Dalam rangka menyikapi kelangkaan LPG 3 kg yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Luwu Timur khususnya menjelang hari besar keagamaan, maka Pemkab Lutim melakukan rapat koordinasi (rakor) pengawasan pendistribusian LPG 3 kg, di Baruga Kejaksaan Negeri Lutim, Malili, Selasa (09/05/2023).

Rapat koordinasi yang dipimpin Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn, SH. MH, didampingi Kadis Dagkoprinum, Senfry Oktavianus dan staf, serta dihadiri oleh para Camat serta 6 Agen LPG yaitu ; PT. Alif Wahana Putra, PT. Arba Insan Mulia, PT. Haerani Gas, PT. Harum Malili Gasindo, PT. Harindo Gas Utama dan PT. Anugerah Gas.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Kajari Lutim, Dr. Yadyn menegaskan bahwa, dibutuhkan sangat sinergitas bersama seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan terkait pendistribusian LPG 3 Kg sehingga tidak ada keluhan masyarakat sebagai akibat dari kelangkaan LPG 3 Kg.

“Kepada para Agen, sangat diharapkan agar dapat menekankan ke pangkalan untuk menjual sesuai harga HET dan tidak menjual ke pengecer, karena jika hal ini dilanggar maka akan diberikan sanksi berupa mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja atau penghentian sebagai pangkalan,“ tegas Kajari Lutim.

Pihak Kajari Lutim juga mendukung pembukaan SPBE di Kabupaten Luwu Timur untuk lebih memudahkan distribusi LPG 3 kg, karena dimana selama pengisian LPG 3 Kg dilakukan di Kecamatan Bone-Bone dan Masamba Luwu Utara.

Pada kesempatan ini, disepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg untuk wilayah wilayah Kecamatan Burau sampai Kecamatan Malili sebesar Rp.20 ribu dan HET untuk Kecamatan Wasuponda, Nuha, Towuti sebesar Rp. 22 ribu.

Laporan : Tim

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *