Kejari Lutim Tegaskan Pangkalan Yang Jual Tabung LPG 3 Kg Diatas Harga HET Bakal Kena Sanksi!!

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lutim,sepuluhdetik.id- Dalam rangka menyikapi kelangkaan LPG 3 kg yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Luwu Timur khususnya menjelang hari besar keagamaan, maka Pemkab Lutim melakukan rapat koordinasi (rakor) pengawasan pendistribusian LPG 3 kg, di Baruga Kejaksaan Negeri Lutim, Malili, Selasa (09/05/2023).

Rapat koordinasi yang dipimpin Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn, SH. MH, didampingi Kadis Dagkoprinum, Senfry Oktavianus dan staf, serta dihadiri oleh para Camat serta 6 Agen LPG yaitu ; PT. Alif Wahana Putra, PT. Arba Insan Mulia, PT. Haerani Gas, PT. Harum Malili Gasindo, PT. Harindo Gas Utama dan PT. Anugerah Gas.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Lutim, Dr. Yadyn menegaskan bahwa, dibutuhkan sangat sinergitas bersama seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan terkait pendistribusian LPG 3 Kg sehingga tidak ada keluhan masyarakat sebagai akibat dari kelangkaan LPG 3 Kg.

“Kepada para Agen, sangat diharapkan agar dapat menekankan ke pangkalan untuk menjual sesuai harga HET dan tidak menjual ke pengecer, karena jika hal ini dilanggar maka akan diberikan sanksi berupa mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja atau penghentian sebagai pangkalan,“ tegas Kajari Lutim.

Pihak Kajari Lutim juga mendukung pembukaan SPBE di Kabupaten Luwu Timur untuk lebih memudahkan distribusi LPG 3 kg, karena dimana selama pengisian LPG 3 Kg dilakukan di Kecamatan Bone-Bone dan Masamba Luwu Utara.

Pada kesempatan ini, disepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg untuk wilayah wilayah Kecamatan Burau sampai Kecamatan Malili sebesar Rp.20 ribu dan HET untuk Kecamatan Wasuponda, Nuha, Towuti sebesar Rp. 22 ribu.

Laporan : Tim

 

 

Berita Terkait

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana HIibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di Gelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan
Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali
Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128
Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari
Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat
Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:35 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana HIibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di Gelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:57 WIB

Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:55 WIB

Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:47 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Sabtu, 26 April 2025 - 16:03 WIB

Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon

Kamis, 24 April 2025 - 09:57 WIB

KPU Kabupaten Pasaman Resmi Tetapkan Paslon Willy – Parulian Sebagai Pemenang PSU Pasaman

Berita Terbaru

Daerah

Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:57 WIB

Berita

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB