Makasaar,sepuluhdetik id-Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 senilai Rp 7,9 miliar.
Selain mantan Kadis PPA Kota Makassar ini, jaksa juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka Mustakim dan Ridana, selaku kontraktor dalam proyek itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan hingga rangkaian penyidikan sejak Januari 2023.
“Hari ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/5).
“Atas nama Tenri A.Palallo selaku Kepala Dinas Perpustakaan juga selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua Ir Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha dan ketiga Ridana selaku pelaksana kegiatan,” sambungnya.
Ia menyebut, proyek ini dianggarkan pada 2021 lalu senilai Rp 7,9 miliar. Seiring dengan waktu, dinyatakan putus kontrak, sehingga pembangunan pun mangkrak.
Dan dari pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya.
“Dari mangkraknya ini, diperoleh selisih kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar,” bebernya
Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini langsung ditahan di Lapas Makassar.
Laporan :tim redaksi sulsel.(int.kum)