Diduga Tak Berijin, Aktivitas Penampungan dan Pengolahan Biji Timah Beraksi Bebas di Tengah Pemukiman

Bangka Barat, SepuluhDetik.Id,-

Aktivitas Pembelian, Penampungan dan Pengolahan/Penggorengan biji timah di pemukiman warga, Diduga Ilegal makin marak dan aman di kabupaten Bangka Barat, Jumat, 05/05/2023

Bacaan Lainnya

Informasi ini berhasil team media himpun setelah adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa kegiatan Pembelian, penampungan dan Penggorengan Timah oleh salah satu kolektor di tengah pemukiman penduduk masih berjalan lancar.

Masih jalan bang, aktifitas pembelian, penampungan dan penggorengan biji timah milik JH** di belo laut. Ujar R kepada team media

Berbekal informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi, yang diduga menjadi tempat penampungan dan penggorengan Biji Timah.

Ternyata Benar, didapati beberapa orang pekerja tengah melakukan aktifitas Pengolahan/penggorengan biji timah.

Kepada team media para pekerja menyampaikan bahwa mereka hanya bekerja.

Ini Punya Bos JH** pak (Red- media). cuma bosnya gk ada dirumah, bosnya keluar. Tunggu aj pak, mungkin bentar lagi pulang. ujar Pekerja.

Tak berhenti disitu, team media pun mencoba mengkonfirmasi kepada si pemilik Gudang dan tempt penggorengan.

Kepada team media, JH yang diduga sebagai pemilik Gudang dan Penggorengan ini pun membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik lokasi usaha penampungan dan Penggorengan Biji Timah ini.

Iya Pak, penggorengan dan meja goyang disamping memang milik saya. untuk surat ijinnya tidak ada, itu tanggung jawab bos saya. Terang JH.

Ketika disinggung dari mana asal Biji timah dan penjualannya, JH pun menjawab

Bos Saya AT**M, saya cuma salah satu anak buah bos yang dimentok pak.

Untuk Timah ini sendiri saya beli dari penambang-penambang dimentok inilah, nanti dikirim ke jebus. Lanjutnya

UU Minerba

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan aturan dan UU tentang aktivitas penambangan dan pengolahan melalui UU Minerba Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang masih berlaku dan berbunyi,

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Apabila terbukti melanggar, aktifitas Pembelian, Penampungan dan pengolahan biji timah oleh JH berpotensi akan berhadapan dengan hukum dan terancam pidana

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka Barat, melalui Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo terkait ada nya aktifitas yang diduga ilegal berupa pembelian, penampungan dan pengolahan/ penggorengan Biji Timah di Pemukiman Belolaut, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi yang diterima redaksi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *