Diduga Tak Berijin, Aktivitas Penampungan dan Pengolahan Biji Timah Beraksi Bebas di Tengah Pemukiman

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, SepuluhDetik.Id,-

Aktivitas Pembelian, Penampungan dan Pengolahan/Penggorengan biji timah di pemukiman warga, Diduga Ilegal makin marak dan aman di kabupaten Bangka Barat, Jumat, 05/05/2023

Informasi ini berhasil team media himpun setelah adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa kegiatan Pembelian, penampungan dan Penggorengan Timah oleh salah satu kolektor di tengah pemukiman penduduk masih berjalan lancar.

Masih jalan bang, aktifitas pembelian, penampungan dan penggorengan biji timah milik JH** di belo laut. Ujar R kepada team media

Berbekal informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi, yang diduga menjadi tempat penampungan dan penggorengan Biji Timah.

Ternyata Benar, didapati beberapa orang pekerja tengah melakukan aktifitas Pengolahan/penggorengan biji timah.

Kepada team media para pekerja menyampaikan bahwa mereka hanya bekerja.

Ini Punya Bos JH** pak (Red- media). cuma bosnya gk ada dirumah, bosnya keluar. Tunggu aj pak, mungkin bentar lagi pulang. ujar Pekerja.

Tak berhenti disitu, team media pun mencoba mengkonfirmasi kepada si pemilik Gudang dan tempt penggorengan.

Kepada team media, JH yang diduga sebagai pemilik Gudang dan Penggorengan ini pun membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik lokasi usaha penampungan dan Penggorengan Biji Timah ini.

Iya Pak, penggorengan dan meja goyang disamping memang milik saya. untuk surat ijinnya tidak ada, itu tanggung jawab bos saya. Terang JH.

Ketika disinggung dari mana asal Biji timah dan penjualannya, JH pun menjawab

Bos Saya AT**M, saya cuma salah satu anak buah bos yang dimentok pak.

Untuk Timah ini sendiri saya beli dari penambang-penambang dimentok inilah, nanti dikirim ke jebus. Lanjutnya

UU Minerba

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan aturan dan UU tentang aktivitas penambangan dan pengolahan melalui UU Minerba Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang masih berlaku dan berbunyi,

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Apabila terbukti melanggar, aktifitas Pembelian, Penampungan dan pengolahan biji timah oleh JH berpotensi akan berhadapan dengan hukum dan terancam pidana

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka Barat, melalui Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo terkait ada nya aktifitas yang diduga ilegal berupa pembelian, penampungan dan pengolahan/ penggorengan Biji Timah di Pemukiman Belolaut, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi yang diterima redaksi.

(Red)

Berita Terkait

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 
Pemerintah Desa palembapang Kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus)
Akibat Lemah nya Pengawasan,Mutu dan Kualitas Pembangunan Infrastruktur(Drainase) di Kampung Badransari,Kec.Punggur Patut di Duga Menyimpang dari Bastek/Konstruksi.
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana HIibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di Gelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan
Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali
Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128
Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:14 WIB

Pemerintah Desa palembapang Kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus)

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:50 WIB

Akibat Lemah nya Pengawasan,Mutu dan Kualitas Pembangunan Infrastruktur(Drainase) di Kampung Badransari,Kec.Punggur Patut di Duga Menyimpang dari Bastek/Konstruksi.

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:57 WIB

Baznas Pasaman Salurkan 277 Paket Bantuan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:55 WIB

Masyarakat Pasaman Berharap Zakat THR ASN Disalurkan Kembali

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Pekon di Kabupaten Pringsewu Bakal Bertambah Menjadi 128

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari

Berita Terbaru

Berita

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Uncategorized

Waspada Awan KKN Menyelimuti Pemerintah Kita

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:53 WIB