Diduga Pihak Kelurahan Tj Pinggir Sekupang Keluarkan SK RW 03 Tanpa Adanya Musyawarah

Sepuluhdetik.id | Secara spontanitas Perwakilan Tokoh Masyarakat dan warga RW 03 mendatangi kantor Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Provinsi Kepri terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) terbaru dari Lurah Tanjung Pinggir Marselina ER, SH tentang Ketua RW 03 atas nama Musa Kasim yang sudah menjabat 3 (tiga) periode.

Salah seorang Tokoh Masyarakat dari RW 03 Kelurahan Tanjung Pinggir, Alpentus Kolimo menyampaikan, Musa Kasim di SK-kan kembali oleh Lurah periode ke 4 tanpa adanya sosialisasi ataupun rembukan warga terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak terima dengan SK terbaru RW 03 Kelurahan Tanjung Pinggir yang saat ini, karena sudah jelas mencederai sistem demokrasi di negara kita, karna tidak ada sosialisasi terlebih dahulu dan rembuk warga,” jelas Alpentus saat berada di lokasi pada Selasa (27/6/2023), sekira jam 10.00 Wib, pagi hari.

Diduga Lurah Marselina Keluarkan Kebijakan Sepihak Tanpa Musyawarah.

Karena di kelurahan tidak ditemukan titik terang, maka warga lanjut ke tingkat kecamatan.

Hadir juga dalam mediasi ini Kapolsek Sekupang, Camat Sekupang, Lurah Tj. Pinggir untuk menyelesaikan polemik di masyarakat yang terjadi saat ini.

Saat di konfirmasi, hal ini juga disampaikan oleh Didik Iskandar bahwasanya Musa Kasim Ketua RW tersebut yang dikeluarkan SK-nya untuk ke 4 periode oleh Lurah Tanjung Pinggir.

Menurut Didik bahwa sebenarnya masa jabatan itu sudah habis per 22 Januari 2023 kemarin, sehingga Spontanitas warga tersebut mempertanyakan tentang SK itu apakah benar sudah diterbitkan.

Menurut informasi bahwa alasan Lurah keluarkan SK tersebut berpedoman dengan surat edaran Walikota terbaru 2023 bahwa masa tahapan pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan pemilu.

“Lurah tidak bisa memberikan titik terang sehingga warga dan tokoh masyarakat ke tingkat Kecamatan untuk mediasi,” jawab Didik dalam telepon selulernya.

Ditambahkan Didik, kalau masa jabatannya satu periode tidak jadi masalah, ini sudah 3 periode. Aturannya kan hanya dua periode tapi maju lagi, sementara di Perwako itu masa jabatan RT RW itu hanya dua periode.

“Harapan masyarakat dan para tokoh berharap agar Lurah Tanjung Piggir, Camat Sekupang mengadakan pemilihan ulang atau rembukan sosialisasi, karena ini sudah menyalahi aturan secara demokratis, dan bisa membuat cacat sistem demokrasi di negara Indonesia, karena keputusan ini dinilai secara sepihak,” harap Didik mewakili Warga.

Bersambung

(YTel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *