Diduga Palsukan Akta Cerai,Oknum Perwira Polresta Palu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bone,sepuluhdetik.id– Seorang oknum polisi berinisial Ipda SA (42) yang bertugas Polresta Palu ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone, Sulawesi Selatan atas laporan penipuan dan pemalsuan oleh seorang janda di Bone, SR (39).

Ipda SA palsukan akta cerai untuk menikahi janda tersebut. Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya.

Bacaan Lainnya

“Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelantikan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya,” ungkap SR, Minggu (14/5/2023).

Ipda SA memalsukan akta cerai demi menikahi SR lalu Ipda SA dipolisikan dan telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Ipda SA dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh SR setelah mereka menikah. SR merasa tertipu karena Ipda SA mengaku telah bercerai dengan istri pertamanya sebelum mereka menikah. “Sudah ditetapkan tersangka bulan April kemarin. Dia memalsukan akta cerainya,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman, Rabu (17/5/2023). Boby mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3). Penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan Ipda SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).

“Kami sudah periksa dia sebagai tersangka. Saat ini dikenakan wajib lapor di Polresta Palu karena yang bersangkutan tugas di sana,” terang Boby. Boby menuturkan berkas perkara Ipda SA akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Penyidik pun menyerahkan ke pihak Kejaksaan terkait penahanan Ipda SA.

“Berkasnya sudah rampung dan akan segera dikirim ke Kejaksaan. Kalau soal penahanan nanti urusan jaksa,” pungkasnya.

Laporan: tim sepuluhdetik.id Sulsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *