Demi Penegakan UU Pers no 40 Tahun 1999, Staf KPHP Rambat Menduyung Tunaikan Hak Jawab

Gambar Ilustrasi

 

Bacaan Lainnya

Bangka Barat, SepuluhDetik.id,-

Menyikapi pemberitaan yang telah beredar di salah satu media online asal Provinsi kepulauan Bangka Belung, Staf KPHP Rambat Menduyung, Purnadi Memberikan klarifikasi dan Hak jawab. minggu 30/04/2023

Hal ini mengacu pada UU Pers no 40 Tahun 1999 tentang Hak jawab.
Kepada team media, Purnadi menyampaikan telah mengirimkan Hak jawabnya kepada redaksi media suaramelayu.co.id yang memberitakan dirinya.

Benar, saya telah mengirimkan hak jawab kepada redaksi media suaramelayu.co.id ujar Purnadi

Ketika disinggung apa tujuan melayangkan hak jawabnya, Staf KPHP Rambat menduyung inipun menjawab

Hal ini saya lakukan demi keberimbangan berita, dan juga menunaikan hak saya sebagai Objek Berita.

Dalam hak jawab saya, saya menyampaikan bahwa Saya dan Instansi tempat saya bekerja (KPHP Rambat Menduyung) Tidak ada
keterlibatan dalam pengiriman kayu, yang disangkakan ilegal oleh media tersebut, saya pun tidak mengenal pemilik kayu ataupun si pembuat ponton yang dijadikan sebagai narasumber di pemberitaan itu, bahkan di pemberitaan yang muncul itu, tidak ada satu narasumberpun yang menyebutkan keterlibatan
saya maupun instansi tempat saya bekerja” Lanjut Purnadi

Staf KPHP Rambat menduyung ini pun berharap agar hak jawabnya ditayangkan, serta ini bisa menjadi pembelajaran bersama.

Saya meminta agar di tayangkan oleh media tersebut, paling Lambat
1×24 jam, karena berita tersebut sangat tendensius dan mengarah ke opini jahat yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baik saya maupun instansi tempat saya
bekerja dan apabila tidak ditayangkan dengan terpaksa, saya akan mempelajari dan mengambil langkah hukum. Tutup Purnadi

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *