Demi Penegakan UU Pers no 40 Tahun 1999, Staf KPHP Rambat Menduyung Tunaikan Hak Jawab

- Editor

Minggu, 30 April 2023 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

 

Bangka Barat, SepuluhDetik.id,-

Menyikapi pemberitaan yang telah beredar di salah satu media online asal Provinsi kepulauan Bangka Belung, Staf KPHP Rambat Menduyung, Purnadi Memberikan klarifikasi dan Hak jawab. minggu 30/04/2023

Hal ini mengacu pada UU Pers no 40 Tahun 1999 tentang Hak jawab.
Kepada team media, Purnadi menyampaikan telah mengirimkan Hak jawabnya kepada redaksi media suaramelayu.co.id yang memberitakan dirinya.

Benar, saya telah mengirimkan hak jawab kepada redaksi media suaramelayu.co.id ujar Purnadi

Ketika disinggung apa tujuan melayangkan hak jawabnya, Staf KPHP Rambat menduyung inipun menjawab

Hal ini saya lakukan demi keberimbangan berita, dan juga menunaikan hak saya sebagai Objek Berita.

Dalam hak jawab saya, saya menyampaikan bahwa Saya dan Instansi tempat saya bekerja (KPHP Rambat Menduyung) Tidak ada
keterlibatan dalam pengiriman kayu, yang disangkakan ilegal oleh media tersebut, saya pun tidak mengenal pemilik kayu ataupun si pembuat ponton yang dijadikan sebagai narasumber di pemberitaan itu, bahkan di pemberitaan yang muncul itu, tidak ada satu narasumberpun yang menyebutkan keterlibatan
saya maupun instansi tempat saya bekerja” Lanjut Purnadi

Staf KPHP Rambat menduyung ini pun berharap agar hak jawabnya ditayangkan, serta ini bisa menjadi pembelajaran bersama.

Saya meminta agar di tayangkan oleh media tersebut, paling Lambat
1×24 jam, karena berita tersebut sangat tendensius dan mengarah ke opini jahat yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baik saya maupun instansi tempat saya
bekerja dan apabila tidak ditayangkan dengan terpaksa, saya akan mempelajari dan mengambil langkah hukum. Tutup Purnadi

(Red)

Berita Terkait

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari
Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat
Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon
KPU Kabupaten Pasaman Resmi Tetapkan Paslon Willy – Parulian Sebagai Pemenang PSU Pasaman
Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK
11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ketua LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2024 Bappeda Musi Rawas ke Kejari

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:47 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Sabtu, 26 April 2025 - 16:03 WIB

Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon

Rabu, 23 April 2025 - 11:32 WIB

Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK

Senin, 21 April 2025 - 17:57 WIB

11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Berita Terbaru

Berita

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Senin, 28 Apr 2025 - 13:52 WIB