GORONTALO UTARA, SepuluhDetik.Id,-
Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2022, Aryati Polapa, meminta pemerintah daerah memperjelas alur keuangan untuk pemasukan dari pulau-pulau yang telah dikerjasamakan.
Dalam rapat pembahasan LKPJ di Kantor DPRD, Jum’at (5/5/2023), terungkap bahwa pemasukan daerah dari bagi hasil tidak tercatat pada LKPJ dari Dinas Pariwisata setempat.
Menurut Aryati dalam pembahasan tersebut pastinya ada pemasukan daerah karena ada perjanjian kerja sama.
“Ini pihak ketiga yang mau bekerja sama dengan daerah pasti akan menemui dahulu pimpinan daerah, kemudian pimpinan daerah memberikan rekomendasi, lalu membentuk tim, dan keempat menyusun perjanjian kerja sama,” kata Aryati, dalam rapat tersebut.
Aryati menegaskan, pemerintah daerah tentunya tidak bodoh untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak bisa saling menguntungkan.
“Pasti kita menginginkan ada pemasukan, ada input dalam bentuk finansial sebagai efek kerja sama yang telah kita bangun. Nah di LKPJ itu terlapor kosong,” ucap Aryati.
Menurutnya, jika tidak tercatatnya pemasukan dari pengelola Pulau Saronde di Dinas Keuangan hanya karena alur keuangan yang berbeda, ia meminta agar pemda setempat dapat memperjelas alur keuangan tersebut.
“Ini menyangkut prosedur alur keuangannya apakah langsung ke Badan Keuangan atau ke pariwisata dahulu agar tercatat. Sehingga tidak terbaca nol di sana padahal ada yang masuk. Ini nanti diluruskan untuk SOP-nya seperti apa,” jelas Aryati.
Tidak tercatatnya pemasukan Pulau Saronde tersebut, menurut penjelasan Kepala Bidang Industri dan Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gorontalo Utara, Febiola Mopili, adalah untuk pemasukan dari pengelola Pulau Saronde tersebut langsung untuk disetorkan ke Badan Keuangan.
“Pulau Sqronde itu sudah menyetorkan sebanyak Rp. 9juta, namun langsung ke Badan Keuangan tidak ke Dinas Pariwisata lagi,” kata Febiola dalam pembahasan LKPJ tersebut.
“Jadi di situ (LKPJ) nol dan untuk pulau-pulau lainnya itu disetorkan ke Dinas Pariwisata dan Dinas Pariwisata menyetorkan ke Badan Keuangan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam MoU dan PKS Pemerintah Daerah dan pihak ke 3 untuk pengelolaan Pulau Saronde dan Pulau Bogisa tahun 2021, Nomor 6/Gorut/MoU/V/2021 dan PKS-nya Nomor 4/Gorut/PKS/Xl/2021, tercatat ada pembagian hasil.
“Di sini PKS menjelaskan pembagian hasil 80 per 20, diberikan kesempatan pembangunan selama satu tahun,” tutupnya.
(Yana)