Pasaman, sepuluhdetik.id – Guna mengantisipasi munculnya tindak pidana kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kesalahan sendiri (Human Error), untuk itu jajaran Polsek Panti (Babinkamtibmas) bersama Wali Nagari mendatangi Kedai /Warung minuman tradisional (Pakter Tuak).
Kehadiran gabungan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Panti Iptu Makmur Chair didampingi Wali Nagari Panti Novri Andila Safri, untuk memberikan himbauan dan sosialisasi bahaya minuman beralkohol di Cengkeh II jorong Sentosa Nagari Panti Kecamatan Panti kabupaten Pasaman.
“Ya benar, Menyampaikan agar mematuhi peraturan yang sudah di tentukan agar menutup kedai pada pukul 22.00 wib,” kata Iptu Chair.
Kapolsek Panti juga menyampaikan, para pengunjung yang membuat ribut agar menghubungi pihak terkait khususnya polsek panti.
“Apabila tidak mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan akan menerima sanksi yang sudah di setujui sebelumnya,” tegasnya.
Sementara Wali Nagari Panti Novri Andila Safri mengatakan Para pemilik warung memahami himbauan dan menyanggupi peraturan yang di sampaikan.
“Pemilik warung tradisional juga memahami agar tidak menjadikan warung menjadi tempat menggunakan narkoba/peredaran dan kriminalitas lainnya,” kata Novri.
Lebih lanjut, kata Walinagari, pemilik warung tradisional juga bersedia menerima sanksi apabila melanggar peraturan yang sudah di buat dan di setujui oleh seluruh pemilik warung tradisional.
“Polsek Panti dan Pihak Nagari akan melakukan kembali Patroli untuk memastikan apakan peraturan yang sudah di sampaikan di patuhi atau tidak oleh pemilik warung tradisional,” tutupnya mengakhiri.
Turut hadir, Kapolsek Panti Iptu Makmur Chair, Wali Nagari Panti Novri Andila Safri, Kanit Propam Aiptu Ali Adam, Kanit Reskrim Aipda Marsel Hsb, Aipda Admi Rizal, Babinkamtibmas, Kepala Jorong Sentosa Edi Supadi, Ketua Kampung Cengkeh II Bintang Hutagalung, dan Sat Pol-PP.
(Eko)