Bangka Selatan, SepuluhDetik.Id,-
Penambangan Diduga Ilegal Beraksi di Hutan Produksi ( HP) daerah Lingkup, Parit II Kecamatan Toboali dengan Bersenjatakan 8 unit alat Berat jenis Excavator. Sabtu, 06/05/2023
Informasi ini berhasil media kumpulkan dari laporan salah satu warga masyarakat, yang mengaku resah dan mengatakan tentang adanya aktivitas Penambangan Timah berskala Besar dengan menggunakan Sejumlah Alat Berat.
Ada Penambangan Besar pak (Red media) dengan menggunakan PC di HP daerah Lingkup, Parit II.ujar A
Berdasarkan Informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi penambangan sesuai informasi dari salah satu warga masyarakat.
Benar saja didapati pemandangan, terhampar luas penambangan dengan menggunakan setidaknya 8 Unit Alat berat yang sedang beroperasi.
Team media pun menjumpai salah satu warga masyarakat, di seputaran lokasi penambangan, di dapati informasi tambahan bahwa lokasi ini merupakan Hutan Produksi.
Ini Hutan Produksi (HP) Pak, Tambang itu Milik Bos AC** Ujar As di lokasi Penambangan.
Ketika disinggung tentang adanya aktiftas penambangan di lokasi, warga masyarakat inipun menyampaikan bahwa penambangan ini sudah cukup lama beroperasi.
Sudah cukup lama pak beroperasi, kurang lebih sudah lebih dari 2 atau 3 bulanan lah. masalah legalitas dan ijin saya kurang tau pak. cuma sepertinya sih aman-aman saja. disitu kabarnya ada anggota pak yang jaga, kurang tau darimana, sepertinya Oknum Anggota pak. Lanjutnya.
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada pengurus dilokasi tambang dan juga AC yang diduga sebagai pemilik, namun sayang tak ada informasi dan konfirmasi apapun yang diperoleh dari keduanya.
UU Minerba
Dari sisi regulasi, Pemerintah Indonesia pernah mengelurkan aturan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Jika Penambangan ini terbukti Ilegal, maka Pemilik usaha dan pengelola pun Berpotensi akan berhadapan dengan Hukum dan terancam Pidana.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka Selatan melalui Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, terkait adanya dugaan Penambangan Ilegal di HP Daerah Limgkup, Parit II kecamatan Toboali.
Terimakasih atas Informasinya, saya konfirmasi dulu. Jawab singkat AKBP Toni Sarjaka
(Red)