8 Tahun Buron,Terpidana Korupsi Pasar Di Bone Akhirnya Ditangkap!

- Editor

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,sepuluhdetik.id – Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap Boni Tabrani, seorang terpidana kasus korupsi pembangunan dua pasar dengan kerugian negara Rp 2,9 miliar di Kabupaten Bone. Tabrani diketahui sudah 8 tahun buron sebelum ditangkap.

“Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel menangkap terpidana buron bernama Boni Tabrani,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (16/5/2023).

Soetarmi mengatakan Boni merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo. Perbuatannya merugikan negara Rp 2.907.456.843.

Menurutnya, Kejari Bone sudah mengundang terpidana Boni sebanyak tiga kali. Hanya saja Boni tidak menghiraukan sehingga dilaporkan ke Kejati Sulsel hingga ditetapkan sebagai buron.

“Sudah disampaikan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” katanya.

Setelah delapan tahun lamanya, tim Kejati Sulsel akhirnya meringkus Boni di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Senin (15/5) pukul 23.15 WIB. Selanjutnya Boni langsung dijebloskan ke penjara.

“Buronan atas nama terpidana Boni Tabrani yang telah diamankan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Watampone,” ujar Soetarmi.

 

Laporan : tim sepuluhdetik.id sulsel

Berita Terkait

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana HIibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 di Gelar Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon
Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung
Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Sabtu, 26 April 2025 - 16:03 WIB

Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Jumat, 18 April 2025 - 08:25 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 17:11 WIB

Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)

Rabu, 16 April 2025 - 09:42 WIB

Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung, Nilai Penanganan Tidak Transparan

Berita Terbaru

Berita

Cocok Buat Para Pengusaha! PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:25 WIB

Uncategorized

Waspada Awan KKN Menyelimuti Pemerintah Kita

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:53 WIB