Yunisa Putra”Ketua Grib Jaya Lam-Teng : Netralitas ASN Harga Mati

 

Lam-Teng,Sepuluhdetik.id-

Bacaan Lainnya

,Yunisa Putra,Ketua DPC Grib Jaya Lampung-Tengah,
Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN),Harga Mati tandas Yunisa Putra,Senin(7/10/2024).

Lebih jauh Yunisa menutur kan, merasa prihatin ata,ulah ASN di salah satu Dinas yang memposting dirinya di Status WA Miliknya, saat bersama-sama TimSes Paslon Cabup Nomor,02 di Kecamatan Trimurjo,

untuk itu atas nama Undang-undang dan peraturan yang mengikat dirinya kami Laporkan ke Lembaga yang berwenang(BAWASLU),Kabupaten Lam-Tenga,.tukas Yunisa.

Masih di utarakan Yunisa, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Lampung-Tengah,agar tidak terlibat  pada Pilkada serentak 2024 ini,.

sekedar untuk di katahui Lanjut Yunisa,,

pelanggaran netralitas ASN dapat dikenai dua jenis sanksi, yaitu administratif dan pidana.

Untuk itu guna Epek jera dan peringatan bagi yang lain, kiranya Bawaslu / Panwas, melaksanakan Tupoksi nya dengan Profesional dan tegas tanpa,tebang Pilih,
dengan berkolaborasi,
penuh kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),kususnya
Lampung-Tengah atas Laporan -Laporan yang sudah masuk dan atau telah di terima nya.

Guna memproses kasus/Perkara Netralitas ASN dan di tindak sesuai dengan Perundang-undangan dan Hukum yang berlaku.

Kami Elemen Masyarakat akan terus mengawal dalam penegakan Supremasi Hukum Tukas Ketua Grib,Yunisa.

Izin sekedar untuk kita ketahui bersama lanjut Yunisa,..

Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertuang dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Aturan yang mengajarkan PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon calon peserta kampanye, Mengadakan Kegiatan yang mengarah ke keberpihakkan terhadap pasangan calon peserta pilkada sebelum dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.

dalam unit lingkungan kerja anggota keluarganya serta masyarakat. Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi disiplin meliputi menunda kenaikan gaji secara berkala selama 1 tahun dan menunda kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan tingkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.pungkas nya,.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *