Waspadai DBD, Dinkes Imbau Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

 

Sepuluh detik.id, Pringsewu- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ancaman penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang mengintai di saat musim penghujan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Bacaan Lainnya

“Tampungan air alami di barang bekas atau wadah yang bisa menampung air hujan di sekeliling tempat tinggal menjadi tempat berkembang biak jentik nyamuk DBD. Jadi, PHBS menjadi salah satu antisipasi agar tubuh kita tetap sehat, ” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Hadi mewakili Kepala Dinas Kesehatan Purhadi S.sos, Mkes”, Senin (13/1/2025).

Dia menyebut, selain menerapkan PHBS, upaya pencegahan DBD bisa dilakukan dengan  menerapkan Satu Rumah Satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik). Setiap rumah dapat memeriksa tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk tanpa menunggu kader atau petugas yang datang.

“Kita harus memulai dari rumah sendiri untuk menjadi Jumantik sehingga, keluarga dan rumah kita aman serta lingkungan dan tetangga kita juga dapat meniru hingga menerapkan hal yang sama menjadi Jumantik,” katanya.

Dr Hadi meminta masyarakat mengoptimalkan kegiatan pemberantas sarang nyamuk (PSN) dengan 3M plus. Yakni menguras, menutup tempat penampungan air, serta mendaur ulang barang yang berpotensi menjadi sarang nyamuk.

“Sedangkan plus yang dimaksud yaitu menggunakan lotion penolak nyamuk, menanam tanaman penolak nyamuk di sekitar rumah, serta memelihara ikan pemakan jentik di kolam. Dengan cara itu kita bisa terhindar dari penyakit Demam Berdarah,” ujarnya.

Untuk selain itu di harapkan setiap Puskesmas segera dapat melakukan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :
1. Meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan Dengue, Pemberantasan Sarang Nyamuk/PSN 3M Plus, tanda bahaya Dangue melalui kegiatan penyuluhan, pendampingan dan konsultasi.
2. Melibatkan dan memberdayakan Masyarakat, komunitas Masyarakat melalui kegiatan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik, pelaksanaan lomba desa, pemeriksaan jentik di institusi/tempat-tempat umum.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan G1R1J melalui penguatan pelaksanaan pemantauan jentik berkala secara periodik 3 bulan sekali meliputi pencatatan SK G1R1J desa/Kel, penilaian struktur G1R1J di tingkat kelurahan/lingkungan, koordinator Jumantik, supervisor Jumantik) cakupan rumah dan tempat-tempat umum dan penilaian Angka Bebas Jentik yang memenuhi standar.
4. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan kecamatan untuk mendorong/menguatkan pembentukan Kelompok Kerja Operasional/Pokjanal dengan agenda pertemuan diantaranya membahas permasalahan yang dihadapi dalam pencegahan dan pengendalian Dengue di tingkat kelurahan/desa yang melibatkan Masyarakat, Ketua RT/RW, Swasta, LSM, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta kelompok lainnya.

(Epy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *