Warga Apresiasi Kinerja Jajaran Polsek Trimurjo 1×24 Jam berhasil Ungkap Pembuang Bayi di Irigasi Way Sekampung

- Editor

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trimurjo,Lam-Teng.Sepuluhdetik.Id-
Warga Masyarakat Berikan Apresiasi atas Kinerja Jajaran Polres Lam-Teng,Sektor Trimurjo.
Yang mana 1×24,Jam Misteri Penemuan Jabang Bayi yang terapung di Aliran Irigasi Way Sekampung dapat terungakap.

Untuk diketahui kembali Warga Masyarakat Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo,di gegerkan dengan temuan Bayi(Orok)yang mengapung di Aliran Irigasi Way Sekampung Rabu(21/2/2024),jam 08,Pagi.
Peristiwa tersebut di sampai kan ke Bhabinkamtibmas,Aiptu.
Rudiayanto,selanjutnya Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Puskesmas setempat guna Pemeriksaan,selanjut nya mayat Bayi dengan Kelamin Wanita tersebut,di bawa ke Rumah Sakit Demang sepulau raya.

Adapun Kronologis Penangkapan Tersangka di dapat keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Trimurjo,
Aiptu.A.Zainudin,SH.
Mewakili Kapolsek, AKP.Rihamuddin Nur.SH.MH.kepada Awak Media di ruang kerjanya,Jumat(23/2/2024).

Memaparkan,
Pertama kami ucapkan banyak terimakasih atas Partisipasi Warga Masyarakat atas kerjasama nya,yang mana berbekal Informasi Awal dari Masyarakat Tim dari Jajaran Polsek Trimurjo berhasil ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Jabang Bayi di Irigasi Way sekampung tepat nya di Kampung Tempuran.
pelakunya yakni,dua orang.
Yang laki -Laki,Berinisial,Ap Bin Suhadi (21),Warga Kampung Astomulyo Kec.Punggur Lam-Teng,dan Perempuanya,Berinisial,Adp,(20).Warga Nunggalrejo,Kec.Punggur,Lam-Teng.adapun,Modus nya mereka Malu karna Hamil di Luar Pernikahan Pungkas Kanit,,Zainudin.

Adapun tambah Kanit,Tim kami berhasil menyita barang bukti berupa,
Satu Unit Sepeda Motor merk.Yamaha Vixion warna Merah,No Pol.BE 4948 GH,yang di gunakan untuk membuang Bayi.
Satu Lembar Seprey,dan Baju tidur,serta gunting alat pemutus Ari-ari ,adapun tersangka akan di kenakan Pasal,338-342,KUHP dengan,ancaman 15 Penjara, Pungkas Kanit,Zainudin.(Gusti)

Berita Terkait

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat
Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK
11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 
Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung
Grand Opening Pantai Senaya Beach,Akbar Bintang Putranto Optimis Wisata Pantai Semakin Gemilang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Rabu, 23 April 2025 - 11:32 WIB

Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Perpanjangan STNK

Senin, 21 April 2025 - 17:57 WIB

11 Siswa Yayasan Al Uswah Dapat Bantuan Pendidikan di Hari Kartini 

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Jumat, 18 April 2025 - 08:25 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung

Kamis, 17 April 2025 - 17:19 WIB

Grand Opening Pantai Senaya Beach,Akbar Bintang Putranto Optimis Wisata Pantai Semakin Gemilang

Berita Terbaru

Berita

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Senin, 28 Apr 2025 - 13:52 WIB