Lam-Teng,Trimurjo.Sepuluhdetik.Id+
Ketua Ormas Bidik R.Sentot Alibasya,turun Gunung mendengar Viralnya pemberitaan di Kelurahan Sibarwaringin,Kecamtan Trimurjo Lampung-Tengah.
Ketua BIDIK ,menyampai kan hasil Konfirmasi dan Kelarivikasi nya dengan Lurah Sibarwaringin,Farhan Rizki Ramadhon,Via Watshap.kepada Awak Media,Lurah Simbarwaringin, Farhan Mengatakan,
Walaikumsalam wr wb,
Sebelumnya saya ucapin terimakasih atas perhatiannya pak.
terkait pemberitaan di atas sebetulnya ada ketidak pahaman pada si penulis terkait kegiatan di simbarwaringin yg berasal dari BPBD, dan yg di beritakan juga lebih menyerang personal dan bukan melihat kualitas pekerjaan.
Jadi saya menilai beritanya memang kurang cocok karena ketidak pahaman si penulis dengan kegiatan tsb, yang penting selagi saya laksanakan kegiatan tsb sesuai SOP tidak menjadi kendala di kemudian hari 🙏,
ini kata Lurah Farhan Rizki Ramadhon, yang latar belakang Akademis nya Master Ilmu Pemerintahan,
Pernyataan Lurah tersebut,bertolak belakang dengan Fakta di Lapangan,setelah Tim Investigasi Bidik turun ke Lapangan,benar adanya Kegiatan Fisik Infrastruktur Jembatan (Bockaver)di Jalan Poros 13 ke 11 D,Menuju SMA N1.
,di lokasi Tak.Nampak Papan Kegiatan,sebagai mana Umum nya,sehingga TIM INVESTIGASI tidak mengetahui Siapa Pelaksana,Berapa Pagu Anggaran dan dari Mana Sumberdana,Serta Waktu Kontrak kerja ,Serta Konsultan pengawas nya,
Sedangkan Lurah Mengatakan Sudah berkerja sesuai S O P ,wadoo Error ini si Lurah tukas Sentot sapaan Ketua Bidik.
Tak berhenti sampai di situ,Ketua Bidik,komunikasi dengan Salah satu Pekerja Yang menjadi Kepercayaan Pak.Lurah Farhan,yakni RW,Darno.
Darno kepada Ketua Bidik mengatakan apa adanya,dirinya hanya Pekerja harian semua yang Handle Pak.Lurah tukas RW,Darno
Dengan demikian apa yang di sampai kan Media bener adanya kenapa Si Lurah mengatakan kalau media ga Paham dan menyerang Personal dan menilai beritanya ga Cocok,
Ini lurah ga sesuai dengan Latar belakang Pendidikan nya,dalam hal ini kenapa Camat,Trimurjo
Suparyono,Sip.MM.terkesan,tutup Mata dan Telinga sedang kan Informasi ini sudah Viral di Media On.Line,terang Sentot.
Terpisah lanjut Ketua Bidik,Camat pernah di Klarifikasi Jawab ga jelas,
Ya saya belum tahu apakah boleh tidak nya pekerjaan tersebut tidak di Pokmaskan,nanti saya tanya dulu ke BPBD tukas Camat,Suparyono.
Sekedar untuk di ketahui bersama,Tim Media Konsul ke Narasumber yang berkompeten yakni dari Lembaga Hukum Indonesia(LHI) Terkait Permasalahan ini .
Tidak boleh, seorang ASN Apalagi dengan jabatan lurah melakukan pekerjaan secara langsung tanpa melibatkan pihak lain. Ini lah salah satu pelanggaran jabatan,
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang. Terang Suhendar.
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MKN bahwa seharusnya Lurah menjadi Pengawas dan kontrol serta memberdayakan fungsi LPM dan Pokmas Kelurahan bukan malah mengkebirinya dengan meniadakan fungsi LPM maupun Pokmas dan terindikasi mencari keuntungan sendiri,Pungkas Suhendar Prktisi Hukum di LHI.
(Red)