Untuk Pencegahan Narkoba Dan Penyakit Masyarakat, Nagari Durian Tinggi Adakan Pelatihan Kadarkum

Pasaman (sumbar), sepuluhdetik.id —

Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat Nagari Durian Tinggi Anggaran Tahun 2025 adakan Pelatihan Kadarkum di Gedung Pertemuan Anak Nagari Kantor Wali Nagari Durian Tinggi, senin 26 Mei 2025 dan akan di adakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 27 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam acara pembukaan acara Kadarkum tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, Camat Lubuk Sikaping, Narasumber Kadarkum, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Peserta Pelatihan Kadarkum.

Dalam pembukaan acara tersebut Wali Nagari Durian Tinggi sangat berharap dengan di adakan nya pelatihan Kadarkum ini bisa mencegah dan menyadarkan masyarakat akan bahaya nya narkoba dan juga menyadarkan masyarakat agar menjauhi kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan mereka sendiri seperti berjudi dan minum minuman beralkohol.

“Saya sangat berharap dengan diadakannya program dan kegiatan pelatihan Kadarkum ini bisa menyadarkan masyarakat Nagari Durian Tinggi atas bahaya dari Narkoba, Minuman Beralkohol, Perjudian dan Penyakit Masyarakat lainnya. Karena kegiatan yang melanggar hukum tersebut hanya akan merusak kesehatan dan merugikan masyarakat yang mengkonsumsi atau pelaku dan juga dapat meresahkan masyarakat yang tidak tahu apa-apa. ” terang Hendra Gunawan Wali Nagari Durian Tinggi.

Wali Nagari Durian Tinggi juga sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negeri juga masyarakat Nagari Durian Tinggi atas dukungan nya dalam pelatihan Kadarkum ini.

Wali Nagari Durian Tinggi menjelaskan bahwa Nagari Durian Tinggi berada di tengah-tengah Kota Lubuk Sikaping yang juga memiliki Pasar Mingguan. Oleh karena itu, Wali Nagari sangat berharap dukungan masyarakat dan semua pihak untuk sadar hukum dan bahaya dari narkoba, judi dan minuman beralkohol. Karena dari mengkonsumsi barang seperti itu akan bisa berdampak pada kesehatan dan bisa mempengaruhi kesadaran untuk berbuat atau melakukan hal yang melanggar hukum.

(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *