Lam-Teng,Sepuluhdetik Id-
Tim Kuasa Hukum Fajrin J,Suami Sah dari Oknum ASN (Na) yang bertugas di salah satu Dinas, Pemkab Lam-Teng,yang di duga Kangkangi Etik Kesusilaan.
dan telah di Adukan di Inspektorat Kab.Lam-Teng beberapa Waktu Lalu tepat nya tanggal 02 April 2024 .
Pasal nya Surat Aduan dan atau Laporan yang sudah di terima Inspektorat Pem-kab Lam-Teng, tidak dan atau belum juga di Respons .
hal ini mencerminkan kridibilitas dan Profesional serta Kinerja Aparatur Pemerintahan di Lingkub Kabupaten Lam-Teng dalam Hal ini Kantor Inspekorat Lam-Teng,yang Notaben nya sebagai Penegak dan Penindak ASN yang terindikasi Mengangkangi Peraturan dan Perundang Undangan yang mengikat ASN di Rasa Mandul tukas Defri Julian,SH.Kuasa Hukum dari Pelapor saat Jumpa Pers Jumat (17/5/2024) di Bandar Jaya.
Di tambah kan Defri,bila Hal ini tidak kita tindak Lanjuti di kawatirkan menjadi Presenden Buruk bagi Mental dan Moralitas para ASN yang lainya,yang merasa Pengawasan dan Penindakan Aturan dan Hukum di Lingkungan Pemkab Lam-tenga di Rasa Lemot pungkas nya.
di Kesempatan yang sama Ardian Marsen,SH.
memberberkan,Bukti bukti Permulaan Hasil Penelusuran dan pendalaman Tim Kuasa Hukum di dapatkan dari Nomor Kontak Istri Pelapor berupa WA yang isinya Komunikasi dari seorang Laki-laki,yang bernuansa MESRA Layak nya sejoli yang memiliki jalinan Kasih.
serta Bukti Tranfer dari M.Banking dengan Inisial yang sama dari Nomor Contac di WA yang Kita dapatkan terang nya.
Lebih jauh Bung Ardian menandaskan
,
Ironis nya dari Nomor Contac Person yang berhasil kami Identifikasi melalui salah satu Aplikasi muncul identitas dan atau Nama yang mengarah kepada Figur Pejabat Tertinggi di Pemkab Lampung – Tengah Pra duga tersebut di Perkuat dengan isi Cattingan di Watshap yang mengarah kepada Simbol atau Singgasana Penguasa di Pemkab Lampung-Tengah,
yakni kami kasih Sample salah satu Percakapan di WA yang berbunyi “Sudah di Nuwo Balak”, dan Sapaan Pria yang di Maksud dalam Cattingan tersebut di sapa dengan kalimat “AKHI” pungkas Ardian.
Untuk itu Lanjut Ardian Kami Tim Kuasa Hukum dari Saudara Fajrin Jarapatwan masih mengedepankan Etika dan Azas Praduga tak bersalah, namun mana kala Etika dan Profesional kami ini di abaikan Kami akan menindak lanjuti Dugaan Perkara Etik Kesusilaan yang Merusak Pagar Ayu Rumah Tangga Klien kami.
Permasalahan ini tentunya akan kita Tembuskan ke Lembaga dan Dinas terkait di Pusat dalam Hal ini,KEMENDAGRI maupun MEN PAN RB tandas Ardian.
Adapun Harapan Kami selaku Tim Kuasa Hukum,Pihak Inspektorat Bekerja Profesional dan Berdaulat untuk Menindak dan Terlapor Selaku ASN di Pemkab Lamteng, serta Membuka Tabir siapa Laki-Laki yang Menjadi Pasangan (Selingkuh),nya tersebut,
dan di tindak Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI ini,pungkas Ardian.
Sekedar untuk di ketahui Kepala Inspektorat Lam-Teng ketika di Konfirmasi sampai berita ini tayang belum memberikan tanggapan.(Red)