Lampung,Sepuluhdetik.Id-
Setelah di Konfirmasi Prihal adanya Bangunan yang Menjorok di atas Air Bendung Raman yang di lakukan Kepala Kampung Badransari Kecamatan Punggur Lampung-Tengah,pihak Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung(BBWSMS),Melalui,Pejabat Penyidik Ditjend Sumberdaya Air.Bapak.Yusen Kaesaline.SE,MM.ketika di Konfirmasi By,Wathsap.
menandaskan.Melakukan kegiatan Konstruksi di Daerah Sumber Air Tanpa Izin,dan Berpotensi mengakibatkan Rusaknya Sumber Air,itu dapat di Pidana,sesuai dengan Undang-Undang,No,17 Tahun 2019,Pasal.70 ,9 Tahun ancaman kurungan dan No,68./3 Tahun Penjara.untuk itu seharus nya bagi Warga Masyarakat yang akan memanfaatkan Aliran Sungai Harus meminta Izin /Rekomendasi,atau Kajian Tekhnis dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung,Tandas Pak.Yusen.di tambahkan nya,terkait Informasi yang sudah sampai ke pihak Balai Besar,saya akan berkoordinasi dengan Unsur Pimpinan sesuai dengan TUPOKSI saya sebelum mengambil Langkah Hukum atau Penegakan Hukum yang berlaku Pungkas nya.
Sekedar untuk di ketahui kembali ,Kepala Kampung Badransari Kecamatan Punggur,di tenggarai Mengangkangi UU SDA,dan Konstruksi Bangunan di atas Air,Pasalnya beliau Mendirikan Bangunan untuk Kajebo Wisata di Semenanjung Badran,di duga tidak berkoordinasi dan mengantongi Izin dari Pihak-Pihak yang Berkompeten.
Terpisah,Elemen Masyarakat dari LSM TOPAN-RI,melalui Ketua Tim,Investigasi.mendesak Pihak BBWS,menindak tegas Oknum Kakam tersebut,pasalnya beliau memiliki Bagroun Latar belakang Pendidikan Sarjana Hukum(SH),yang sejatinya paham dan tahu,serta Taat dan Patuh terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI ini,Tukas.Iw.(Gusti)