Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan Sumur Bor Dinas Provinsi Lampung Diduga Proyek Siluman

 

Sepuluh detik.id, Pringsewu– Pekerjaan proyek pembangunan saluran Sumur Bor di Pekon Nusa Wungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, mulai disoroti oleh Lembaga yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan aktivis LSM TOPAN RI Kabupaten Pringsewu rico, bahwa proyek yang di bangun di bahu atau samping jalan milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu di Duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegasnya pada awak media ini, Selasa (05/11/2024).

Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

Saat Awak media mewawancarai para pekerja di lokasi pengerjaan proyek sumur bor, dikatakan bahwa pengerjaan sumur bor ini, sudah berjalan hampir satu minggu, dan untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak di pasang dan tidak tau asal usul pekerjaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Selain itu, para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat menggali galian pipa, hal ini akan kami adukan ke Dinas PSDA Provinsi Lampung agar diberikan sanksi,” pungkasnya

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Rico meminta Pemerintah segera menindak perusahaan yang telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” pintanya

Rico menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

 

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku,” imbuh Rico

Dia meyakini bahwa perusahaan tersebut di duga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi sosial kontrol Media dan aktivis LSM yang turun ke lokasi.

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainya,” ucapnya.

Di jelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

Setau saya K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Enggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ujar Rico

“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak.” Tutupnya

(Epy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *