Suara Aktivis,Hari Prasetyo Prihal Tambang Ilegal di NKRI

 

 

Bacaan Lainnya

NKRI,Sepuluhdetik.id-

Aktivitas pertambangan ilegal yang menjamur di berbagai daerah di Indonesia telah membuat negara merugi triliunan rupiah. pertambangan ilegal tak hanya menyebabkan kerugian materiil, tapi juga kerugian lingkungan.tandas Hari Prasetyo,,Aktivis Permahati Lingkungan dan Asset Negara.

lebih jauh Bung,Hari sapaan akrab Dir.Exsekutif Pemerhati lingkungan dan Asset Negara mengungkapkan,

kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal setidaknya menyentuh angka Rp3,6 triliun.

Bila dirinci, pada 2020, kerugian akibat tambang emas ilegal mencapai Rp3,4 triliun. Sedangkan kerugian negara dari pertambangan timah ilegal, setidaknya mencapai USD15 juta atau bila dirupiahkan nilainya sekitar Rp234 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.613 per USD).

“Kerugian yang bisa kita hitun,di 2020, emas misalnya menurut perhitungan kami negara bisa rugi Rp3,4 triliun. Timah, negara bisa rugi USD15 juta, Tukas Bung Hari.

Hari, melanjutkan tak hanya mengakibatkan kerugian materiil atau keuangan, pertambangan ilegal juga membuat negara rugi dari sisi lingkungan. Karena negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena tambang ilegal.

Itu disebabkan karena tidak adanya perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terlanjur terjadi.

“Dari sisi kerusakan lingkungan jauh lebih besar. Karena setiap jengkal tanah yang ditambang itu, kalau dia ilegal kan harus negara yang memulihkan,” terang Hari,.

Lebih jauh Hari menuturkan.

sektor pertambangan memiliki risiko yang tinggi dan bila terjadi kecelakaan atau korban nyawa, maka hal tersebut adalah kerugian yang bahkan tidak dapat dirupiahkan. Terutama bila itu terjadi pada aktivitas pertambangan ilegal.

“Dan lebih sulit lagi kalau terjadi kecelakaan, itu yang paling kita jaga. Kegiatan tambang ini kan berisiko tinggi, ketika nanti satu nyawa hilang enggak bisa dirupiahkan.pungkas nya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *