SPBU Palm Spring Batam Kota Diduga Lalai Turunkan Bendera Saat Malam Hari

Sepuluhdetik.id | Terpantau di SPBU Palm Spring, Batam Kota, Kepri, diduga Lalai menurunkan Bendera Merah Putih hanya bisa dinaikkan namun tidak diturunkan saat matahari terbenam atau malam hari. Kamis (25/05/2023)

Sekitar pukul 23.11 wib malam bendera tersebut masih menempel di salah satu tiang besi dengan nomor 14.294.738 .

Bacaan Lainnya

Seharusnya pada malam hari bendera tidak dikibarkan, karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.

SPBU Palm Spring Batam Kota Diduga Lalai Turunkan Bendera Saat Malam Hari
SPBU Palm spring

Saat di Konfirmasi ke salah satu petugas SPBU sekira pukul 01.40 bahwa biasanya diturunkan.

“Biasanya ada petugasnya bang, mungkin lupa mereka,” jawabnya

Perlu kita tahu bahwa aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Berikut ini adalah salah satu aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Kemudian berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Diminta kepada pihak Berwenang agar memperhatikan hal ini. Perlu kita tau alasan dilakukan penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih demi melindungi kehormatan Pusaka Negara tersebut. Sebab, penurunan bendera merupakan salah satu seremoni penghormatan Bendera Merah Putih.

Bukan hanya di SPBU, masih ada juga di tempat-tempat lain (Belum terkonfirmasi) yang terpantau tidak menurunkan bendera tersebut.

Part 2, Bersambung

 

(YT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *