Soal Dugaan Korupsi Tambang Pasir Di Takalar,Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru

- Editor

Senin, 8 Mei 2023 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar,sepuluhdetik.id- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar.

Kedua tersangka masing-masing JM diketahui mantan pejabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. Dan HM mantan pejabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

“Ada dua orang berinisial JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin,8 mei 2023.

Meski keduanya berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan mendalam kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik bahkan sudah memeriksakan kesehatan dari tim dokter dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap JM dan HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHPidana adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel masing-masing selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 8-27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar,” papar Yudi

Kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka ini sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa berinisial GM mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani persidangan.

Kasus tersebut berkaitan penambangan pasir laut di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada Februari-Oktober 2020. Pengerukan pasir laut dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia.

Hasil tambang tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) Phase 1B dan 1C. Dalam kasus ini, diberikan harga jual dasar pasir laut oleh terdakwa GM saat itu menjabat Kepala BPKD sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan sebesar Rp7.500 per meter kubik.

Namun nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1417/VI/tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 dan Peraturan Bupati Takalar nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 serta Perbup Takalar nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 yang ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik

Dari penyimpangan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7,061 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan : tim redaksi sulsel

 

 

 

 

Berita Terkait

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng
Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon
Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak
*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung
Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)
Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung, Nilai Penanganan Tidak Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Candra Deparesta, Minta Elemen Masyarakat dan Perangkat Kampung Pujo Basuki Bersinergi Guna Mendukung Program Bupati ,Berbenah Untuk Lam-Teng

Sabtu, 26 April 2025 - 16:03 WIB

Aggaran Dana Desa Pekon Siliwangi Th.2024 Di Duga Bermasalah,Warga Pinta APH Periksa Aparatur Pekon

Minggu, 20 April 2025 - 15:18 WIB

Di duga Tidak Memiliki Perizinan dan SOP”K3″,Elemen Masyarakat  Pinta Dinas,Stakeholder dan APH Bertindak

Minggu, 20 April 2025 - 12:49 WIB

*Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*

Jumat, 18 April 2025 - 08:25 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di Tahan Kejati Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 17:11 WIB

Polsek Trimurjo,Amankan Satu Pelaku Curanmor Yang Sempat di Hakimi Masa,Satu Pelaku Melarikan Diri (DPO)

Rabu, 16 April 2025 - 09:42 WIB

Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung, Nilai Penanganan Tidak Transparan

Berita Terbaru

Berita

PT.CORTEVA Agriscience Indonesia Gelar Jalan Sehat

Senin, 28 Apr 2025 - 13:52 WIB