MUSI RAWAS – Bukannya memberikan ilmu pendidikan serta pelajaran kepada peserta didik (murid), namun malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak patut dicontoh oleh anak murid.
Itula yang diduga dilakukan oleh, RD (33), tenaga honorer disalah satu SD Negeri di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Ironisnya lagi, RD tersebut berjenis kelamin perempuan.
RD asal warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, terpaksa diamankan, Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), karena kedapatan diduga menyimpan narkoba jenis sabu diatas kasur kamar tersangka di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (19/2/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
“RD, seorang tenaga honorer, terpaksa kami amankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dikasur kamarnya,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota melakukan pengeledahan dirumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan ristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.
Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku
dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.*