Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen, Hakim Minta JPU Tuntut Ketua Koperasi SJM dengan Pasal Berlapis

MUSI RAWAS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) Hijrah Alam Bintoro atau Bintoro dituntut dengan pasal berlapis dalam sidang pemeriksaan saksi yang dilaksanakan diruang sidang PN Lubuklinggau pada Selasa (16/01/2024)

Jaksa Penuntut Umum PN Lubuklinggau Akbari Darnawinsyah.,SH menghadirkan 7 (Tujuh) orang saksi dalam persidangan agenda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pemutusan kontrak angkutan bibit antara Koperasi Sugih Jaya Mandiri dan PT. Sumatera Agro Tehnik (SAT)

Bacaan Lainnya

tujuh orang saksi yang diperiksa yaitu atas nama
1. Mustar Ishak (Direktur PT.Sumatera Agro Tehnik)
2. Hasanuddin (Direktur CV.Gotama)
3.Suratno (ASN Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas)
4.Sri ( ASN Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas)
5.Eko Sudarsono ( Ketua Koperasi Campur Sari Sejahtera )
6. Dede Sulaiman ( Ketua Koperasi Sari Subur )
7. Hijrah Alam Bintoro ( Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri )

Pemeriksaan terhadap 7 (Tujuh) orang saksi oleh Majelis Hakim yang dipimpin Verdian Martin.,SH dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkap sejauh mana peran tugas Sekretaris dan Humas Koperasi Sugih Jaya Mandiri M (34) dan K (40) dalam pemutusan kontrak angkutan bibit yang mengakibatkan kudua petinggi Koperasi tersebut dijadikan tersangka pemalsuan dokumen.

Berdasarkan keterangan seluruh saksi yang diperiksa Hakim menilai sebagai Ketua Koperasi Saksi Bintoro bertanggung jawab atas adanya dokumen pemutusan kontrak angkutan bibit.

“Saudara JPU, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya JPU dapat menuntut saksi ini menjadi tersangka dengan beberapa pasal,bisa dituntut dengan pasal tindak pidana korupsi ( Tipikor),Pasal Sumpah saksi palsu,Pasal penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sebagai ketua,silahkan JPU mau pake yang mana atau jika dibutuhkan nanti bisa kami buatkan berita acaranya,” ujar Hakim

Setelah dilakukannya pemeriksan terhadap 7 (tujuh) orang sebagai saksi maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 23 Januari 2023 mendatang.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *