Lam-Teng,Sepuluhdetik.Id-
Perkara gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Jauhari dan tergugat Aminoto bersama Basri pada PN Gunung Sugih memasuki babak baru. Jumat, 16/02/2024
Hal ini setelah PN Gunungsugih menggelar sidang PS /sidang Lapangan pada objek tanah berperkara
Pada Penyampaian keterangan dilokasi, Aminoto selaku tergugat memberikan keterangan baru dan berbeda dari keterangan sebelumnya.
Pada sidang PS lapangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim RESTU IKHLAS, S.H., M.H, tergugat Aminoto menggambarkan letak objek tanah yang dikelolanya seluas 110 ha, dengan rincian 220m x 500 m.
Keterangan ini pun berbeda jauh dari keteranan tergugat, dimana sebelumnya, tergugat mengaku menerima surat tugas yang diterimanya dan dilaporkan ke Majelis Hakim menyebutkan bahwa tergugat aminoto memperoleh tugas untuk mengelola lahan milik Koperasi Purna yudha Bakti seluas 46 ha di Bandar Agung.
Namun Pada sidang Lapangan tergugat Aminoto,berujar kepada Hakim mengatakan,
Luas 110 hektar yang mulia. ujar aminoto saat ditanyai ketua majelis hakim dilokasi objek tanah yang berperkara.
Hal inipun memancing tanggapan dari beberapa Elemen dan Warga Masyarakat yang menghadiri sidang lapangan ini.
Kok Berbeda ya, perasaan kemarin waktu persidangan mereka mengatakan dikuasakan lahan seluas 46 ha, ini kok berubah lagi jadi 110 hektar,ujar Jn
Perbedaan keterangan inipun ditanggapi oleh Kuasa Hukum Penggugat Robinson Nainggolan SH, yang juga merupakan ketua LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung mengatakan bahwa keterangan ini perlu di pertanyakan.
Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan sidang lapangan terhadap perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penguasaan Lahan klien kami seluas 36 Ha di desa Gunung Agung. Ujar Robinson
Ketua TOPAN RI DPW Lampung Inipun menambahkan
Perlu dipertanyakan itu keterangan dari Tergugat Aminoto yang mengatakan menguasai lahan seluas 110 Ha apalagi pada keterangan sebelumnya saat sidang pembuktian sidang mereka menunjukkan bahwa mereka mendapat Surat Tugas dari Koperasi Purna Yuda Bakti seluas 46 Ha. dan Objek Tanah nya berada di Desa Bandar Agung Terang Robinson.
Lebih Ironis lagi lanjut Bang,Robin (sapaan akrab).
Aminoto menerangkan Batas Tanah yang di tandai dengan Galian oleh,PT.Tarigan di Klaim nya sebagai batas alam,sejatinya Batas Tanah anatara Desa Bandar Agung dan Desa Gunung Agung terpisah dengan Batas Alam yakni Kali Pepen tandas Robin.
Dan diakhir penyampaiannya, kuasa hukum penggugat Jauhari ini pun yakin bahwa Majelis Hakim PN Gunung Sugih akan bersikap adil dan memutuskan hasil dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Sidang PS perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini pun dipimpin Majelis Hakim dari PN Gunung Sugih, dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, BPN Lampung Tengah, Perwaklian Desa Gunung Agung, Kedua Kuasa Hukum dari masing-masing pihak, masyarakat serta pengamanan dari Kepolisian.
Untuk selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Selasa (27/02) mendatang.(Red)