Sidang Lanjutan Perkara LakaLantas Di PN Kota Metro Berjalan Lancar dan Kondusif

 

Metro – Sepuluhdetik id-

Bacaan Lainnya

Sidang lanjutan perkara LakaLalin dengan Nomor Perkara : 227/Pid.Sus/2024/PN.Met 10 Dec 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi berjalan lancar dan kondusif, Kamis (16/01/2025).

Rozi Vernando yang hadir sebagai saksi yang meringankan dari Terdakwa (dr.Lina) di hadapan Majelis Hakim menuturkan, “Benar, pada saat peristiwa LakaLantas dirinya ada di tempat/lokasi kejadian LakaLalin, dan dengan kesadaran penuh dirinya berupaya mengkondusifkan situasi dengan menghampiri mobil putih yang dikendarai oleh seorang wanita (dr. Lina). Selanjutnya,saya meminta identitas (KTP/SIM) yang bersangkutan dan saya dokumentasikan”.

“Saat itu suasana sudah ramai masyarakat, guna memberi kenyamanan kepada pengendara, saya berkewajiban meyakinkan dan memberikan pengamanan, kebetulan saya Ketua Grib Metro saat itu. Dan di lokasi kejadian banyak angota Grib yang saat itu sedang kumpul untuk membuat Pos di perempatan tersebut,” tukas Rozi, sapaan akrab Ketua Grib Metro tersebut.

Masih disampaikan Rozi Vernando, yang notaben nya adalah aktifis sosial kontrol di Kota Metro. Perihal persis kejadian tabrakan saya tidak melihat langsung, namun rumor yang berkembang bahwasanya pengendara mobil akan melarikan diri itu tidak benar.

“Yang saya tahu mobil putih sudah berhenti dan posisinya nyerong ke kiri, dan saya tergugah, mengamankan situasi dan kondisi saat itu,” tandas Rozi.

Sementara itu, diutarakan Haidir, saksi ke 2 dari pihak Terdakwa. Dirinya mengetahui dan memahami benar situasi Lalulintas di TKP saat itu, karna saya ada di lokasi tepat nya di Pos Polisi.

Lebih lanjut Haidir menjelaskan, si pengendara roda dua (motor) yang datang dari arah Pekalongan, mungkin berupaya mendahului atau menyalip, selanjutnya terdengar suara keras, dan sepontan saya merapat ke sumber suara.

“Ternyata ada sepeda motor dan korbanya sudah tergeletak di bahu jalan dekat ban belakang mobil putih, yang dalam keadaan berhenti nyerong ke kiri dari arah Kota Metro,” jelas Haidir.

“Selanjutnya saya berupaya
mendorong mobil tersebut lebih maju agar lalulintas tidak macet,” imbuhnya.

Selang beberapa waktu korban sudah ada yang membawa (tidak ada lagi di tempat).

“Didorong rasa prihatin saya berinisiatif mengambil tanah/pasir/krikil di sekitar guna menutupi darah korban. Adapun kejadian persis tabrakan tersebut saya tidak mengetahui,” ujar Haidir.

Dikesempatan yang sama, dua saksi dari pihak korban, yakni Pedagang Buah (Murana) dan Rendy, ketika dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, keduanya pun tidak mengetahui dan atau melihat langsung peristiwa LakaLalin tersebut.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa (dr. Lina) menuturkan, para saksi dan alat bukti sudah digelar di persidangan, dan dari semua saksi-saksi tidak ada satupun yang melihat dan mendengar langsung peristiwa LakaLalin tersebut.

“Selanjutnya kita serahkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mulia, kiranya nurani Hakim lah yang akan menentukannya, berdasarkan bukti persidangan,” pungkas Hi. Darmanto. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *