SoE NTT, Sepuludetik.id,-
Persidangan atas warga yang bermukim di kawasan hutan besipae Puababu Lunamnutu TTS dengan dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan /atau penganiayaan, kembali di gelar di pengadilan negeri Soe, selasa 23 Mei 2023.
Adapun agenda sidang kali ini adalah tentang Nota Keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Nikodemus Manao.
Dalam keberatannya, Tim Penasehat Hukum Nikodemus Manao mengatakan
Dakwaan JPU Kabur, tidak cermat dan tidak tepat.
Karena dakwaan JPU akan uraian Fakta peristiwa didasarkan pada imajinasi subjketif JPU, dimana JPU menguraikan saksi korban mengantarkan surat kepada beberapa warga penerima rumah bantuan pemprov.
Dimana yang didatangi oleh saksi korban yang menjadi tempat peristiwa adalah rumah bantuan pemerintah adalah imajinasi JPU semata , locus deluctinya atau tempat ke jadinya menajdi kabur, tidak cermat dan tidak tepat.
Karena pada kenyataanya rumah yang didatangi oleh saksi korban adalah rumah pribadi Simon Petrus Sae yang di bangun pada tahun 2010, atau 10 tahun mendahului rumah bantuan pemprov yang baru dibangun pada tahun 2020.
Uraian dakwaan JPU yang kabur, tidak cermat dan tidak tepat ini karena hanya didasarkan pada keterangan Saksi Korban semata, tidak didasarkan pada hasil penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete -Warga yang didatangi oleh Saksi Korban untuk memberikan surat dari pemprov NTT.
Yang juga dalam uraian dakwaan JPU tidak dinyatakan dengan cermat, terang dan tepat surat apa yang diantar oleh saksi korban sehingga mesti sudah larut malam pun mesti di paksakan diantar ke warga yang justru menjadi salah sasarannya. Ujar PH
Dalam nota keberatannya Tim Kuasa Hukum Nikodemus Manao, Dyonosius F.B.R.Opat, SH, Victor Emanuel Mannait, SH, Ridwan Tapatfeto, SH, juga menyatakan kekaburan, ketidak cermatan dan ketidak tepatan dakwaan JPU akan unsur barang siapa dengan mendakwa Terdakwa Nikodemus Manao bersama- sama dengan orang orang yang tidak di kenali oleh saksi korban bersama menarik saksi korban keluar dari dalam rumah Simon Petrus tanpa menguraikan dengan tegas dan cermat, identitas, ciri, jumlah dan peran setiap orang yang datang bersama-sama dengan Terdakwa menarik keluar saksi korban dari dalam rumah Simon Petrus Sae.
Karena memang uraian fakta itu hanya semata mata didasarkan pada keterangan saksi korban tanpa adanya penyidikan atas warga-Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette yang menjadi tujuan utama didatangi oleh saksi korban.
Tidak adanya penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette namun dinyatakan oleh JPU dalam dakwaanya Terdakwa datang kesana bersama dengan orang orang yang tidak di kenali oleh saksi korban dan menarik keluar saksi korban yang sedang duduk didalam rumah tempat kejadian itu, telah mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dan unsur niat dengan sengaja untuk melakukan kekerasan- Pengerotoka dan penganiayaan atas Saksi Korban, karena pada faktanya terdakwa datang ke rumah Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette adalah atas permintaan simon Petrus sae – warga yang didatangi oleh saksi korban itu.
Karena Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette ketakutan didatangi oleh saksi korban pada malam hari dan memerintahkan saksi korban mengemasi barang banrangya untuk keluar dari rumahnya sendiri pada malam itu juga.
Dan atas uraian dakwaan JPU yang menyatakan Terdakwa bersama dengan orang-orang yang tidak dikenali saksi korban bersama memegang tangan kiri saksi korban dan menarik keluar saksi korban dari dalam rumah tempat kejadian.
Tidak sepenuhnya didasarkan oleh JPU atas fakta peristiwa yang sebenarnya akibat tidak dilakukannya penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete yang pada saat itu ada duduk bersama sama dengan saksi korban dan saksi Soleman Tobe, dan Terdakwa di dalam rumah Simon Petrus Sae.
Yang didatangi oleh Saksi Korban itu, dan Terdakwa Tidak pernah menyentuh sedikitpun saksi korban sampai dengan saksi Korban Keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae.
Selanjutnya atas uraian dakwaan JPU bahwa saksi Korban setelah ditarik keluar oleh Terdakwa dan orang orang yang tidak dikenali oleh saksi.
Korban keluar rumah lalu bersama sama memukul dan menendang saksi korban pada pungung dan wajah korban hingga pelipis kiri saksi korban luka dan bengkak, juga merupakan uraian dakwaan yang kabur, tidak cermat dan tidak tepat.
Karena tanpa menguraikan identitas dan ciri dari masing masing orang dengan bagaimana masing masing orang itu memukul dan menendang saksi korban. Imajinasi subjektif uraian.
Dakwaan ini terjadi karena Daud Selan yang diuraika JPU sebagai Saksi yang menarik keluar Saksi Korban keluar dari Kerumunan Terdakwa dan orang orang yang tidak dikenali saksi korban di luar rumah, Tidak pernah di BAP dalam penyidikan.
Sehingga urian fakta dakwaan JPU adalah fakta irasional, subjektif karena pada faktanya Saksi Daud selan tidak pernah bertemu dengan Nikodemus Manao pada hari dan waktu kejadian di tempat kejadian itu. Dan Saksi Daud Selan bertemu dengan Saksi Korban seorang diri bukan sedang dalam kerumunan orang seperti yang diuraikan JPU dalam dakwaanya.
Kekaburan, ketidak cermatan dan ketidak tepatan dakwaan JPU ini, menimbulkan kekaburan atas dakwaan JPU bahwa Nikodemus Manao adalah Terdakwa dalam peristiwa pengeroyokan dan atau penganiyaan yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2023 di halaman rumah Simon Petrus Sae, Nikodemus Manao adalah Korban Kriminalisasi.
Korban Salah Tangkap, korban salah Penerapan Pasal Pidana – Eror in persona – akibat tidak sempurnanya penyidikan yang menjadi tatanan penyusunan dakwaan JPU, sehingga Nikodemus Manao mesti di Batal demi hukum, tegas Tim Penasehat Hukum Nikodemus Manao, Ridwan Tapat Feto, SH,Dyonosius Opat, SH dan Victor Emanuel Mannait SH, di akhir Nota Keberatannya.
MS.|NTT