“SENTOT” INSTRUKSI KAN TIM INVESTIGASI BIDIK KOTA METRO TURUN TERKAIT VIRAL NYA PEMBERITAAN TERKAIT PENGHINAAN KULTUR DAN PROFESI WARTAWAN

“SENTOT” INSTRUKSI KAN TIM INVESTIGASI BIDIK KOTA METRO

Metro – Sepuluhdetik.Id-
Dewan Pimpinan Cabang (DPC),Ormas Bidik Kota Metro Geram Dengan Viralnya Pemberitaan Terkait Oknum Security yang Di Duga Merendahkan Profesi Jurnalis di Salah Satu Lembaga Pendidikan yang bernuansa Islami .

Bacaan Lainnya

Melihat pemberitaan yang beredar terkait adanya dugaan oknum security yang merendahkan profesi jurnalis di SMA.MU Ahmad Dahlan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro, “SENTOT’ selaku Ketua, DPC Ormas Bidik Kota Metro saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan yang ramai di jagat maya pada Sabtu (18/11/23) di Sekretariatan Ormas Bidik menerangkan bahwa dirinya sangat mengutuk, perihal yang dilakukan oleh oknum security/Satpam atas dugaan Merendahakan dan atau Menghina Profesi Jurnalis tersebut,Tandasnya

Menanggapi hal ini Ketua BIDIK,mengatakan yang mana dirinya juga sebagai Penggiat Kontrol Sosial sangat kecewa atas perilaku yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh oknum Security tersebut.Pasal Ormas Bidik Kami ini merupakan Tiga Dimensi di Dalam Wadah Bidik Meliputi,ORMAS,MEDIA dan LBH Tandas R.Sentot Alibasyah.

Lebih Lanjut Sentot, mengungkapkan, benar sebagaimana dimaksud berdasarkan informasi yang Beredar dan sampai kepada saya Pasalnya,Oknum Security tersebut kedapatan Menambahkan Tulisan di Daftar Buku Tamu dengan Tulisan yang bermakna Menjijikan yang di tujukan kepada dua Orang Tamu yang Ber Profesi sebagai Jurnalis dengan Kalimat (WARTAWAN TAI) !!
Untuk itu Tim Investigasi dari BIDIK Kota Metro akan Mengali lebih Jauh,

ini benar-benar perilaku tidak bermoral tidak meng indahkan Norma-norma, Agama, Etika, budaya dan Sosial yang juga mencoreng instansi/Lembaga pendidikan SMA MU.Ahmad Dahlan Kota metro” Ungkapnya

Masih Kata Ketua Bidik, apabila benar adanya seperti itu, maka Sikap dan Perbuatan Oknum tersebut Patut di Duga Sudah Melanggar, Undang-undang, sebagai mana tertuang dalam *KUHP,Pasal 310 dan ** *311,Yakni Pasal 310** Ayat (2).yang berbunyi (Tindakan Menulis dan/atau Menyebarkan Tulisan yang merugikan dan Merusak Reputasi Seorang atau Suatu Lembaga)

” Fitnah (Pasal 311).Tindakan Menyebarkan Kabar Bohong atau Tuduhan tidak Benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak Citranya. Untuk itu jelas Sikap dan Perbuatan Oknum Security yang di Maksud tersebut bisa di Pidanakan ,

Untuk itu Kami dari Ormas Bidak Kota Metro Siap Mendampingi Rekan Jurnalis yang merasa Pribadi dan Profesinya di Hinakan untuk meneruskan Permasalahan ini ke Ranah Hukum Guna Pendampingan Tutup Sentot Ketua Ormas Bidik Kota Metro.(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *