Lubuk Linggau, – Himbauan Netralitas Pilkada, hingga kini terus disampaikan oleh berbagai stakeholder terkait, terkhusus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Lubuk Linggau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa menghimbau dengan tegas agar ASN terus menjaga netralitas
“Sejak masih menjabat PJ Wali Kota, saya terus menghimbau netralitas ASN pada momen Pilkada Lubuk Linggau, himbauan bahkan terus saya sampaikan hingga saat ini,” ujar Trisko.
Lebih lanjut, Trisko mengatakan jika memang ASN sudah memiliki pilihan sendiri pada pilkada serentak 27 November 2024 nanti, hal yang wajar sebagai hak politik untuk memilih dan dipilih. Namun, wajib menjaga etika sebagai pelayan masyarakat.
“Hak politik ASN hanya ditunjukkan sekedar di bilik suara saja, tidak boleh ditunjukkan keberpihakan pada salah satu paslon di muka publik,” tegas Trisko.
Melansir dari berbagai sumber, berdasarkan peraturan di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
PNS harus bersikap netral dalam politik, yang berarti mereka tidak boleh mendukung calon tertentu dalam kampanye Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial. Jika PNS terlibat dalam kegiatan politik praktis, mereka dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Namun, PNS tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara, tetapi dalam hal pelaksanaan tugas dan kewenangannya, mereka diwajibkan untuk menjaga netralitas.